POJOKSATU.id, JAMBI — Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menegaskan bahwa fatwa memiliki peran penting dalam menjaga arah kehidupan keagamaan masyarakat.
Menurutnya, fatwa tidak hanya menjadi pedoman moral dan normatif, tetapi juga harus mampu merespons perkembangan zaman serta kebutuhan umat.
Hal itu disampaikan Abdullah Sani saat mengapresiasi sinergi antara Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS Provinsi Jambi dan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Provinsi Jambi dalam memperkuat tata kelola zakat berbasis syariah, hukum, dan hak asasi manusia.
“Fatwa memiliki peran penting sebagai pedoman moral dan normatif. Fatwa harus dipahami sebagai hasil ijtihad kolektif yang responsif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, sehingga mampu menjaga harmoni sosial dan memperkuat moderasi beragama,” kata Abdullah Sani.
Abdullah Sani menilai, keberadaan fatwa sangat penting dalam memastikan aktivitas keumatan tetap berjalan dalam koridor syariah. Namun, ia juga menekankan bahwa fatwa harus hadir sebagai panduan yang menenangkan, mencerahkan, dan mampu menjaga keseimbangan sosial.
Karena itu, ia mendorong agar setiap panduan keagamaan yang lahir dari proses ijtihad ulama dapat menjawab persoalan masyarakat secara bijak, tidak kaku, dan tetap berpijak pada nilai kemaslahatan.
Menurut Sani, tantangan kehidupan umat saat ini semakin kompleks. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, hingga dinamika ekonomi masyarakat membutuhkan panduan keagamaan yang kuat namun tetap adaptif.
Di sinilah, kata dia, peran MUI menjadi sangat penting dalam memberikan arahan keagamaan yang tidak hanya sesuai syariat, tetapi juga mampu memperkuat harmoni di tengah masyarakat.
Selain berbicara soal fatwa, Abdullah Sani juga menyinggung pentingnya tata kelola zakat yang transparan, akuntabel, dan profesional. Ia menyebut sinergi antara BAZNAS dan MUI menjadi langkah strategis untuk memastikan pengelolaan zakat di Jambi berjalan sesuai syariah dan aturan hukum.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAZNAS Provinsi Jambi dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi Jambi yang telah bersinergi antara lembaga pengelola zakat dan lembaga keagamaan. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan seluruh aktivitas keumatan berjalan sesuai syariah, taat hukum, dan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.
Abdullah Sani menegaskan, pengelolaan zakat tidak cukup hanya dilakukan dengan semangat membantu sesama. Lebih dari itu, zakat harus dikelola dengan sistem yang jelas, tertib regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan tata kelola yang baik, ia berharap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat semakin meningkat.
Menurutnya, zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan. Jika dikelola secara tepat, zakat tidak hanya membantu masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga mampu menjadi kekuatan ekonomi umat.
“Semoga dengan penguatan sistem tata kelola zakat yang transparan dan akuntabel ini, selain meningkatkan kepercayaan publik, langkah tersebut juga diharapkan mampu memaksimalkan potensi zakat sebagai motor penggerak kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Ke depan, Pemprov Jambi berharap sinergi antara pemerintah daerah, BAZNAS, dan MUI terus diperkuat. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar program keumatan, termasuk pengelolaan zakat, semakin tepat sasaran, sesuai syariah, taat hukum, dan berdampak nyata bagi masyarakat.