POJOKJABAR.com, Cianjur – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di SPBU 34.432.10, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Cianjur.
Langkah ini diambil setelah tim Pertamina melakukan verifikasi lapangan dan menelusuri rekaman CCTV pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dari hasil pengecekan, ditemukan indikasi transaksi berulang pengisian Pertalite kepada sejumlah kendaraan roda empat yang diduga merupakan pengecer.
Sebagai sanksi, Pertamina Patra Niaga Regional JBB telah mengeluarkan Surat Peringatan kepada pengelola SPBU dan memutuskan menghentikan sementara suplai BBM subsidi Pertalite selama 30 hari, terhitung mulai Rabu, 15 Oktober 2025.
Selama masa penghentian itu, pasokan BBM subsidi untuk masyarakat Cianjur akan dialihkan ke dua SPBU terdekat, yakni SPBU 34.432.15 Sawah Gede dan SPBU 34.432.27 Sinargalih.
“Pertamina berkomitmen untuk menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan mencegah penyalahgunaan demi kepentingan masyarakat luas. Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli BBM subsidi sesuai kebutuhan dan tidak memperjualbelikannya secara tidak sah,” ujar Susanto August Satria, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB.
Pertamina juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait guna memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Cianjur agar tetap sesuai aturan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai layanan dan distribusi BBM, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center 135 atau melalui email pcc135@pertamina.com.