POJOKJABAR.com, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bareskrim Polri dalam membongkar praktik ilegal pengoplosan gas LPG bersubsidi di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur.
Penggerebekan dilakukan Senin (19/5), menyusul laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup yang berdiri di samping Waduk Giri Kencana, tepatnya di Jalan Pulau Harapan IX.
Gudang seluas 200 meter persegi itu terbukti menjadi tempat pengoplosan LPG dari berbagai ukuran tabung.
Dari hasil operasi, polisi menyita 426 tabung LPG, mulai dari ukuran 3 kg, Bright Gas 12 kg, hingga LPG industri 50 kg, dalam kondisi kosong maupun berisi.
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan dua mobil pick-up, tiga timbangan, serta lima orang yang diduga terlibat dalam praktik berbahaya ini.
Pertamina menegaskan, lokasi tersebut tidak termasuk dalam jaringan distribusi resmi LPG, baik sebagai agen maupun pangkalan resmi.
Praktik pengoplosan ini dinilai sebagai tindak pidana serius yang tidak hanya merugikan negara dan konsumen, tetapi juga mengancam keselamatan publik.
“Kami sangat mengapresiasi tindakan tegas Bareskrim Polri. Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan distribusi LPG agar tetap sesuai dengan aturan,” ujar Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat.
Sebagai bentuk komitmen, Pertamina akan terus memperkuat pengawasan distribusi LPG di lapangan.
Perusahaan juga memastikan setiap produk yang sampai ke tangan konsumen telah melalui proses standar keamanan dan kualitas yang ketat.
Pertamina mengajak masyarakat untuk selalu membeli LPG dari pangkalan atau agen resmi.
Warga juga diminta aktif melaporkan bila menemukan indikasi kegiatan ilegal yang membahayakan.
Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center di 135 atau melalui email ke pcc135@pertamina.com.