Pertamina Patra Niaga Apresiasi Langkah Cepat Polda Banten Ungkap Oplosan BBM di SPBU Serang

Polda Banten berhasil mengunhkap kasus oplosan Pertamax di SPBU Serang.

POJOKJABAR.com, Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas keberhasilannya membongkar praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU 34.421.13, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kasus ini terungkap pada 24 Maret 2025 lalu.


Dalam pengungkapan tersebut, dua orang yang merupakan Manager dan Pengawas SPBU ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini bermula dari laporan konsumen yang mencurigai adanya perbedaan warna pada BBM jenis Pertamax yang dibeli dari SPBU tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Pertamina, ditemukan indikasi bahwa SPBU menerima BBM yang tak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.


Menanggapi kejadian ini, Pertamina Patra Niaga langsung mengambil tindakan tegas.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, Eko Kristiawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan dan menghentikan pasokan serta operasional SPBU hingga 30 April 2025.

“Selama masa sanksi, SPBU 34.421.13 di Kota Serang tidak akan melayani konsumen. Kami pastikan bahwa ketersediaan BBM Pertamina tetap aman dan distribusi berjalan lancar,” ujar Eko.

Sebagai alternatif, masyarakat bisa mengisi BBM di SPBU terdekat, yakni SPBU 31.421.01 yang berada di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, hanya sekitar 1,2 kilometer dari lokasi kejadian.

Untuk informasi lebih lanjut terkait produk, layanan, atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center di 135 atau melalui email ke [email protected].***