Pertamina Tegas! SPBU Nakal di Sentul Disegel Akibat Curangi Takaran BBM

Pertamina Patra Niaga bersama Kemendag dan Polri menyegel SPBU nakal di Sentul.

POJOKJABAR.id, Bogor – Pertamina Patra Niaga bersama Kementerian Perdagangan dan Polri mengambil langkah tegas dengan menyegel dispenser SPBU 34.431.11 di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, pada Rabu (19/03).


Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM menjelang arus mudik Idul Fitri 2025.

Aksi ini turut dihadiri oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, serta Plt. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra.

Mereka menegaskan komitmen dalam melindungi hak konsumen agar mendapatkan BBM dengan takaran yang benar dan kualitas yang sesuai standar.


Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi sinergi antara Kemendag, Pertamina Patra Niaga, dan Polri dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan di SPBU.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapan metrologi legal akan semakin diperketat di seluruh Indonesia.

“Kami mengimbau pengusaha SPBU agar tidak bermain curang dengan ukuran dan takaran BBM. Praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat, dan pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas,” ujar Budi.

Sementara itu, Brigjen Polisi Nunung Syaifuddin, selaku Direktur Tipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa timnya menemukan alat tambahan ilegal berupa komponen elektronik tersembunyi di PCB dispenser BBM.

Alat ini digunakan untuk mengurangi takaran BBM yang diterima konsumen, jauh di luar batas toleransi yang diizinkan.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat. Penyegelan ini menjadi shock therapy bagi pengusaha SPBU yang mencoba bermain curang. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan menindak praktik ilegal semacam ini,” tegasnya.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa penyegelan SPBU di Sentul ini menjadi bukti keseriusan perusahaan dalam menjaga hak konsumen atas BBM yang sesuai takaran dan kualitas.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan. SPBU yang melanggar aturan akan kami tindak secara hukum. Kami juga mengapresiasi kerja sama antara Kepolisian dan Kementerian Perdagangan dalam mengungkap kasus ini,” kata Heppy.

Sebagai langkah lanjutan, pengelolaan SPBU 34.167.12 akan dialihkan ke Pertamina Retail, anak usaha Pertamina Patra Niaga.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan di SPBU tetap optimal dan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

Penyegelan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi di SPBU, terutama menjelang musim mudik Lebaran.

Untuk mencegah praktik serupa terulang, Pertamina Patra Niaga bersama Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan akan semakin memperketat pengawasan dan membekali tim lapangan dengan pengetahuan terkait keakuratan dispenser BBM.

Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan di SPBU dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau menghubungi Pertamina Call Center 135.***