POJOKJABAR.id, Jakarta – Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) melalui Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS) memastikan bahwa kualitas bensin yang beredar di pasaran sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Kepastian ini diperoleh setelah LEMIGAS melakukan serangkaian uji laboratorium terhadap sampel BBM yang dikumpulkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Plumpang serta sejumlah SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan. Beberapa sampel bahkan diambil langsung saat kunjungan Komisi XII DPR RI ke SPBU di Cibubur, Depok.
Kepala Balai Besar Pengujian Migas/LEMIGAS, Mustafid Gunawan, menegaskan bahwa seluruh sampel BBM yang diuji berada dalam batas spesifikasi yang dipersyaratkan (on spec).
“Dari hasil uji laboratorium, semua parameter utama seperti angka oktan (RON), massa jenis, kandungan sulfur, tekanan uap, dan distilasi menunjukkan hasil yang sesuai standar,” jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (28/2).
Lebih lanjut, Mustafid menjelaskan bahwa angka oktan (Research Octane Number atau RON) adalah salah satu indikator utama kualitas bahan bakar.
Semakin tinggi RON, semakin baik bensin dalam mencegah knocking atau ketukan pada mesin saat pembakaran.
Pengujian RON ini dilakukan menggunakan mesin CFR F-1 dengan metode ASTM D2699.
Untuk memastikan kualitas BBM tetap terjaga, pengujian dilakukan dengan metode yang telah diakui secara internasional.
Pengambilan sampel, misalnya, mengikuti standar ASTM D4057, sementara parameter mutu lainnya diuji berdasarkan spesifikasi yang berlaku.
“Melalui metodologi ini, kami memastikan BBM yang digunakan masyarakat tetap berkualitas dan aman,” tambah Mustafid.
Pengawasan ini bukan sekadar formalitas. Ditjen Migas terus melakukan pengambilan sampel dan pengujian secara berkala untuk memastikan BBM yang dijual di SPBU tetap sesuai standar.
“Kami ingin masyarakat yakin bahwa BBM yang mereka pakai telah memenuhi spesifikasi yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.
Plt. Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Mirza Mahendra, menambahkan bahwa pengawasan kualitas BBM ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2005.
Regulasi ini menegaskan bahwa Ditjen Migas bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan mutu bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri.
Sebagai bagian dari implementasi aturan ini, Ditjen Migas rutin mengambil sampel BBM untuk memastikan kualitasnya tetap sesuai standar.
Selain itu, koordinasi dengan pihak terkait seperti Pertamina dan penyedia BBM lainnya terus diperkuat untuk menjaga konsistensi mutu bahan bakar.
“Tujuan utama kami adalah melindungi konsumen dan memastikan bahan bakar yang beredar di masyarakat aman serta tidak merugikan,” ujar Mirza.
Dalam pengujian terbaru yang dilakukan Kementerian ESDM pada Kamis, 27 Februari 2025, sebanyak 75 sampel bensin dengan berbagai angka oktan (RON 90, RON 92, RON 95, dan RON 98) dikumpulkan dari TBBM Pertamina Plumpang serta 33 SPBU di Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang Selatan.
Hasilnya? Nilai RON dari semua sampel berada dalam rentang yang sesuai standar:
– RON 90: 90,3 – 90,7
– RON 92: 92,0 – 92,6
– RON 95: 95,3 – 97,2
– RON 98: 98,4 – 98,6
Dengan pengawasan ketat dan transparansi hasil uji laboratorium, pemerintah berharap kepercayaan masyarakat terhadap BBM yang beredar di pasaran semakin meningkat.***