Pertamina Patra Niaga Regional JBB dan Polres Sukabumi Bersinergi Ungkap Praktik Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Pertamina apresiasi Polres Sukabumi ungkap kasus oplos LPG bersubsidi.

POJOKJABAR.com, Jakarta – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memberikan apresiasi kepada Polres Sukabumi atas keberhasilannya mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram (kg) yang dioplos ke tabung LPG nonsubsidi.


Kasus ini terungkap di wilayah Kabupaten Sukabumi dan menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari tindakan berbahaya dan merugikan.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan, menyatakan rasa terima kasihnya kepada Polres Sukabumi.

Ia juga menegaskan kesiapan Pertamina untuk terus mendukung langkah penegakan hukum terhadap penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.


“Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya Polres Sukabumi Kota dalam mengungkap kasus pengoplosan tabung gas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota oleh Satreskrim. Pertamina juga siap mendukung proses penegakan hukum tindak penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi karena apabila praktik pengoplosan terjadi, tidak hanya merugikan namun juga membahayakan masyarakat,” ujar Eko.

Sebagai bentuk apresiasi, Pertamina Patra Niaga Regional JBB melalui Sales Area Manager Retail Sukabumi, Erlangga Prabhasasri, bersama Hiswana Migas DPC Sukabumi, menyampaikan penghargaan langsung kepada Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (16/12).

Dalam konferensi pers tersebut, dijelaskan bahwa pengungkapan praktik pengoplosan gas LPG ini bermula dari penggerebekan oleh Satreskrim Unit III Polres Sukabumi Kota di sebuah gudang di Kampung Cikujang, Desa Gunung Guruh, Sukabumi, pekan lalu.

Modus yang dilakukan para pelaku adalah menggunakan alat suntik khusus untuk memindahkan isi tabung LPG bersubsidi 3 kg ke tabung nonsubsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

– 354 tabung elpiji kosong ukuran 3 kg,

– 131 tabung elpiji kosong ukuran 12 kg,

– 2 tabung elpiji kosong ukuran 50 kg,

– 5 tabung elpiji kosong ukuran 5,5 kg,

– Ratusan tutup segel tabung gas, karet tabung gas, regulator, timbangan, kulkas, dan alat pendingin, serta

– 2 unit mobil bak terbuka.

Polres Sukabumi juga telah mengidentifikasi para pelaku dan memastikan mereka akan diproses sesuai hukum.

Eko menambahkan, penyalahgunaan LPG bersubsidi tidak hanya merugikan negara tetapi juga konsumen.

Pertamina berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum demi memberantas tindakan semacam ini.

Pelaku penyalahgunaan dapat dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam menjaga penyaluran LPG bersubsidi. Kami berharap sinergi ini dapat terus ditingkatkan agar praktik penyelewengan LPG bersubsidi bisa dihilangkan. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan LPG sesuai standar keamanan dan kualitas dari Pertamina,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukan dan membeli dari agen resmi Pertamina.

Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang atau menghubungi Pertamina Call Center di 135.***