POJOKJABAR.com, Kabupaten Bogor – Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri, bersama Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bogor mengadakan Rapat Paripurna untuk menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), satu Peraturan Daerah (Perda), serta keputusan DPRD tentang program Perda.
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Bogor, pada Kamis malam (27/11/24).
Dua Raperda yang ditetapkan adalah tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Sayaga Wisata dan Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bogor Tegar Beriman.
Sementara itu, Perda yang ditetapkan adalah Perda DPRD tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Bogor.
Selain itu, ditetapkan juga Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025.
Pj. Bupati Bogor, Bachril Bakri, mengungkapkan bahwa tujuan pembentukan dua Raperda ini adalah untuk pemenuhan modal dasar, pengembangan kegiatan usaha, dan penguatan struktur permodalan guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan penerimaan daerah, dan daya saing daerah.
Ia berharap dengan ditetapkannya dua Raperda tersebut, produktivitas usaha pariwisata dapat meningkat dan ekonomi daerah dapat berkembang sesuai prinsip syariah.
Bachril Bakri juga menyatakan bahwa Pemkab Bogor mendukung pembentukan Perda DPRD tentang kode etik DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
“Ini akan semakin meningkatkan kinerja DPRD Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya untuk mewujudkan Kabupaten Bogor yang lebih maju dan sejahtera,” ungkap Pj. Bupati Bogor.
Pj. Bupati Bogor juga menyampaikan terima kasih atas sinergi antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dengan Pemkab Bogor.
Ia berharap program pembentukan Perda Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik untuk menunjang kelancaran pembangunan daerah.***