Polres Subang Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Langkah Tegas

Polres Subang Bongkar Kasus Oplosan LPG, Pertamina Patra Niaga Berikan Apresiasi.

POJOKJABAR.com, Jakarta – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) menyampaikan apresiasi kepada Polres Subang atas keberhasilannya mengungkap penyalahgunaan tabung LPG bersubsidi 3 kilogram yang dialihkan ke tabung LPG non-subsidi berukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg.


Pengungkapan ini dilakukan di Kabupaten Subang dan menjadi langkah penting dalam memastikan distribusi LPG bersubsidi tetap tepat sasaran.

Dalam konferensi pers pada Selasa (24/09), Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat, mengonfirmasi bahwa empat tersangka telah ditangkap.

Mereka diduga menggunakan alat suntik modifikasi, seperti pipa besi dan regulator, untuk memindahkan LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi.


Pengungkapan ini dilakukan di Perumnas Jalan Anggur Raya, Kelurahan Sukamelang, Kecamatan Subang, pada Jumat (06/09).

Saat ini, para tersangka sudah ditahan, sementara barang bukti diamankan di Mapolres Subang.

Area Manager Communication, Relation, dan CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan, mengapresiasi upaya Polres Subang dan menegaskan pentingnya sinergi antara Pertamina dan kepolisian dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Subang, terutama Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, dan Tim Tipidter, yang telah berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap para pelaku,” ujar Eko.

Eko juga menekankan bahwa penyalahgunaan LPG bersubsidi adalah tindakan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar rupiah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya. LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, sementara masyarakat yang mampu diharapkan membeli LPG non-subsidi melalui jalur resmi atau memesan via Call Center 135,” tambah Eko.

Pertamina Patra Niaga juga berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam mengawasi penyaluran LPG bersubsidi, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

“Kami berharap sinergi dengan pihak kepolisian dapat terus ditingkatkan agar praktik penyelewengan LPG bersubsidi ini dapat dihilangkan, sehingga masyarakat menerima LPG yang aman dan sesuai dengan standar Pertamina,” tutup Eko.

Jika masyarakat menemukan atau mencurigai adanya praktik penyelewengan terkait distribusi LPG, mereka dapat melaporkan langsung ke pihak berwenang atau menghubungi Pertamina Call Center 135.***