Pemkot Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal di Jalan Lodaya Hingga Terusan Buahbatu

Tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penertiban reklame ilegal. Ist

POJOKSATU.id, Bandung – Tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penertiban reklame pada 12 dan 13 Juli 2023 lalu. Tim itu menertibkan reklame yang ada di Jalan AH Nasution, Lodaya, dan Terusan Buahbatu.


Kepala Seksi Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Satriadi Buana, menjelaskan bahwa penertiban dilaksanakan di malam hari untuk menghindari timbulnya kemacetan.

Sebanyak 68 individu dan enam kendaraan terlibat dalam operasi ini, termasuk dua mobil boks, satu truk dalops, tiga truk angkut, satu mobil patroli, dan satu crane.

“Kami memulai penertiban di Jalan Lodaya pada pukul 22.48 WIB dengan menertibkan reklame berukuran 4×6 meter berupa naskah perumahan menggunakan alat berat crane. Lalu, lokasi kedua yaitu reklame neon boks berukuran 3×1 meter di Jalan AH Nasution,” katanya saat dihubungi, Minggu (16/7/2023).


Reklame lain yang ditertibkan, Satriadi menyebut ada neon boks berukuran 3×2 meter sebanyak dua dan reklame 2×0,8 meter satu buah di wilayah AH Nasution.

Berikutnya, pada Kamis (13/7/2023) pihaknya menertibkan reklame ukuran 2×4 meter naskah partai politik di Terusan Buahbatu (Simpang Pasar Kordon).

“Kami menindaklanjuti atas temuan hasil interim LKPD TA 2022. Penertiban pun berdasar Perda Kota Bandung nomor 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, Perda Kota Bandung nomor 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan reklame, serta Perwal nomor 5 tahun 2019. Selama penertiban, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif,” pungkasnya.***