POJOKSATU.id – Puluhan orang berdemonstrasi di halaman depan gedung Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) yang berada Desa Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, untuk menuntut pembayaran ganti rugi atas bangunan yang belum diselesaikan, Rabu, 12 Juli 2023 pagi.
Surya Wijaya, 34 tahun, penyuplai barang dari PT Lintar mengungkapkan keinginannya untuk bertemu dengan pihak STTD dan pemegang proyek gedung baru yaitu PT Wijaya Karya Nusantara.
Menurut Surya Wijaya aksi ini dilakukan untuk mendapatkan haknya atas gedung tersebut karena dia yang menyediakan barang seperti hebel, semen, dan sejenisnya.
Gedung baru yang terdiri dari lima lantai itu sebenarnya ditujukan sebagai asrama untuk para siswa taruna STTD.
Surya, sebagai pemilik supplier bangunan di sekitar, telah menjalin kerja sama dengan pemegang proyek gedung STTD.
Pengerjaan awal gedung asrama baru tersebut mulai dilakukan sejak tahun 2021.
“Projek dari pihak WKN, ia (WKN) dapat tender dari STTD sendiri tapi STTD seolah tutup mata,” keluh Surya.
Awalnya, selama 6 hingga 8 bulan pertama, pengiriman barang seperti semen dan hebel berjalan lancar dan mendapatkan pembayaran setelah dua bulan pengiriman.
Namun, pemegang proyek gedung di STTD tidak membayarkan sisa pembayaran yang belum tuntas. Surya menyebutkan bahwa jumlah uang yang belum dibayar untuk bangunan mencapai ratusan juta.
BACA JUGA: Klarifikasi STTD Bekasi
“Kerugian Rp194 juta belum dibayar, dan tiap hari ini kayak gini aja saya udah keluar hampir 50 juta disini, jadi ada sekitar 200 juta belum dibayarkan,”
Hal ini membuatnya merasa khawatir, terutama setelah dua tahun berlalu sejak berdirinya gedung tersebut, ganti rugi bangunan belum juga dibayarkan.
Surya pernah melakukan mediasi dengan pihak STTD dan pemegang proyek, tetapi tidak mencapai kesepakatan yang jelas.
Surya juga mendapat kabar bahwa sejumlah uang telah dicairkan dalam bentuk bank garansi setelah Lebaran 2023 oleh pihak pemegang proyek.
“Katanya uang saya sudah cair dari pihak WKN tapi yah gak tau, cairnya kemana saya gak tahu, saya konfirmasi ke STTD malah gak ada tanggapan,” bebernya.
Surya menjelaskan bahwa kerugian finansial ini tidak hanya menimpa dirinya secara pribadi, tetapi juga rekan kerjanya seperti mandor penyalur barang yang belum menerima ganti rugi yang seharusnya.
“Mandor lain belum dibayar, ada yang hampir 500 juta, 100 juta bervariasi, mortar ada 800 juta sekian saya sudah serahkan ke pengacara,” ucap Surya.
Dia berharap agar pihak STTD dan pemegang proyek segera menghubunginya untuk menjelaskan mengenai keterlambatan pembayaran hak penyaluran barang yang belum diselesaikan.
Editor: Andi Saddam