POJOKJABAR.Com, KARAWANG — Satreskrim Polresta Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Karawang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah Laporan Polisi (LP) yang diterima Polresta Karawang dan Polsek Telukjambe Timur sepanjang September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal gabungan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para tersangka.
“Empat tersangka yang berhasil diamankan yakni DN dan AP yang ditangkap tim Satreskrim Polresta Karawang, serta SBR dan NW yang diamankan Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur,” kata Afrian, Senin (28/9/2026).
Kasat Reskrim Polresta Karawang Kompol Ali Jupri menambahkan, salah satu tersangka berinisial DN diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka diduga menyasar sejumlah lokasi yang minim pengawasan, seperti kawasan perumahan, indekos, hingga lingkungan sekitar kampus.
Beberapa lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) antara lain kawasan Lamaran, Nagasari, Pinayungan, indekos di sekitar kampus UNSIKA, serta wilayah Telukjambe Timur.
“Para pelaku beraksi pada waktu rawan, dominan sekitar pukul 03.00 hingga 06.50 WIB. Kondisi lingkungan yang sepi dimanfaatkan untuk menjalankan aksinya,” ujar Ali.
Polisi menyebut para pelaku menggunakan sejumlah alat untuk merusak atau membuka sistem pengamanan sepeda motor. Modus tersebut dilakukan agar kendaraan dapat dibawa pergi dengan cepat.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan sejumlah TKP. Petugas juga mengamankan satu unit Honda Beat Deluxe yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.
Selain kendaraan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua set kunci astag, dua buah tang potong, satu set kunci leter L, satu buah linggis, satu unit ponsel Oppo, serta satu tas ransel berwarna hitam.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum untuk pendalaman keterlibatan masing-masing dalam perkara tersebut.
Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan terhadap para tersangka. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di lokasi yang minim pengawasan, serta menggunakan pengaman tambahan untuk mengurangi risiko pencurian.
