Gabungan Organisasi Kecam Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Karawang

Foto : Istimewa

POJOKJABAR, COM – KARAWANG — Sejumlah organisasi masyarakat sipil di Karawang, Jawa Barat, mengecam dugaan kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan, Ade Sofian.


Kasus hukum tersebut saat ini tengah ditangani Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).

Ade Sofian dilaporkan oleh pihak korporasi, PT Mandiri Pratama Inti Logam. Koalisi menilai pelaporan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Gabungan organisasi yang menyatakan sikap tersebut terdiri dari Sarekat Hijau Indonesia (SHI) Kabupaten Karawang, KAWALI DPD Karawang, Jaringan Masyarakat Pantai dan Pesisir Karawang (JAMPASIR), Komnas PPLH Jabar, serta Rimbun Raya Indonesia.


Dalam pernyataan sikap yang diterima Jumat, koalisi menilai perjuangan Ade Sofian merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara.

Mereka juga menilai upaya hukum terhadap aktivis lingkungan perlu dilihat dalam konteks perlindungan terhadap pejuang lingkungan dan partisipasi masyarakat.

Merespons proses hukum tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan empat tuntutan utama.

Pertama, mendesak Kapolda Jawa Barat menghentikan proses hukum terhadap Ade Sofian.

Kedua, mendorong aparat penegak hukum mematuhi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk prinsip Anti-SLAPP.

Ketiga, meminta Dinas Lingkungan Hidup melakukan evaluasi serta audit terhadap operasional PT Mandiri Pratama Inti Logam.

Keempat, mengajak masyarakat dan media massa turut mengawal serta melindungi pejuang lingkungan dari dugaan intimidasi melalui proses hukum.

Koalisi menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut individu Ade Sofian, tetapi juga menyangkut ruang partisipasi publik dalam memperjuangkan kelestarian lingkungan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.