GETAR Indonesia Desak Pemkab Karawang dan Hiswana Migas Tertibkan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi Gas Melon

POJOKJABAR.COM, KARAWANG – Gerakan Taruna Indonesia (GETAR Indonesia) mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang dan Hiswana Migas segera melakukan penertiban terhadap pendistribusian gas elpiji subsidi 3 kilogram yang diduga masih banyak menyimpang dari ketentuan.


Ketua GETAR Indonesia, Victor Edison, mengaku pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran saat melakukan pemantauan di lapangan. Temuan tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang untuk segera ditindaklanjuti.

“Kondisi pendistribusian gas subsidi 3 kilogram di Karawang sudah tidak ideal. Kami menemukan banyak keganjilan di lapangan dan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas,” ujar Victor.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah masih maraknya penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram di toko maupun warung dengan harga yang diduga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.


Victor menjelaskan, sesuai ketentuan, pangkalan dan agen yang menjadi mitra PT Pertamina Patra Niaga berkewajiban menyalurkan gas elpiji subsidi kepada masyarakat yang berhak sebagai konsumen akhir.

“Kalau pendistribusiannya benar-benar kepada masyarakat yang berhak dan sesuai HET tentu tidak menjadi persoalan. Namun fakta yang kami temukan di lapangan masih jauh dari ketentuan tersebut,” katanya.

Selain itu, GETAR Indonesia juga mengaku menemukan sejumlah hal yang perlu dievaluasi, termasuk mekanisme transaksi dan penggunaan alat ukur atau timbangan oleh pelaku usaha dalam proses distribusi.

Atas kondisi tersebut, GETAR Indonesia meminta Hiswana Migas turun langsung melakukan pengawasan bersama pihak terkait. Organisasi itu menilai, apabila ditemukan pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai mekanisme yang berlaku di PT Pertamina Patra Niaga dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta Hiswana Migas tidak menutup mata. Jika terbukti ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Victor.

GETAR Indonesia juga mengingatkan, apabila tidak ada langkah nyata dari pemerintah daerah maupun Hiswana Migas, pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum, termasuk mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina atau melaporkan dugaan pelanggaran kepada Kejaksaan Tinggi.

“Kami akan melihat keseriusan pemerintah daerah dan Hiswana Migas dalam menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak ada tindakan nyata, kami siap menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Karawang, Hiswana Migas, maupun PT Pertamina Patra Niaga terkait pernyataan dan temuan yang disampaikan GETAR Indonesia.