POJOKJABAR.com, PURWAKARTA – Belakangan isu santer permasalahan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) tahun 2025 yang nilainya cukup besar, diberbagai Organiasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang ada di Purwakarta.
Walaupun Purwakarta mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ), hal itu tidak ada kaitannya dengan masalah hasil temuan penyelewengan anggaran di setiap OPD yang diperiksa BPK.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Bangsa ( GMPB ), Asep Saepudin kepada pojokjabar.com belum lama ini.
“Sepengetahuan saya, bila administrasi lengkap, rapih dan tertib biasanya bisa dikkategorikan akan mendapatkan WTP dari BPK,” kata Asep, kepada pojokjabar.com (20/06).
Sedangkan kalau masalah temuan, itu bisa berbagai hal penyebabnya yang tentunya bisa saja mengarah ke tindak pidana.
“Hasil temuan BPK itu ranahnya Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penyelidikan. Jadi WTP itu tidak menjamin tidak ada Korupsi,” tambah Asep.
Walaupun, biasanya bila ada temuan BPK secara normatifnya mereka ( Dinas / OPD ) mengembalikan apa yang menjadi kerugian negara tersebut.
Tapi tidak menutup kemungkinan juga, walaupun sudah ada pengembalian aparat masih bisa bergerak untuk melakukan penyelidikan.
“Umpanya proyek infrastruktur, hasil pemeriksaan BPK ada kekurangan panjang. Otomatis kekurangannya itu yang menjadi temuan harus dikembalikan ke negara bila sudah du bayar,” terang Asep.
Tapi, APH juga mustinya bisa melakukan penyelidikan ketika ada temuan BPK. Hal itu sebagai langkah atau dasar untuk menyelidiki.
“Bisa saja nanti ditemukan oleh APH material yang digunakan tidak sesuai RAB, jelas itu ulah-ulah pihak ketiga yang ingin mencari keuntungan lebih,” beber Asep.
Belakangan santer isu masalah temuan BPK tahun 2025, bahkan beberapa pejabat kabarnya sempat panas dingin karena harus mengembalikan hasil temuan BPK tersebut yang nilainya cukup besar. (Pojokjabar)