Curi Motor Tetangga Kos, Mahasiswa di Karawang Diciduk Polisi

Polisi menunjukkan sepeda motor hasil curian yang ditemukan di kamar kos seorang mahasiswa di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Seorang mahasiswa berinisial FV (22) harus berurusan dengan polisi setelah diduga mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya sendiri di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.


Pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur pada Selasa (2/6/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2026.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di area parkir kontrakan di Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.

Korban diketahui bernama Imam Nulhakim (22), seorang mahasiswa asal Kebumen.


Korban baru menyadari motornya hilang pada Sabtu (23/5/2026) pagi saat hendak beraktivitas. Sepeda motor Honda Vario warna putih merah bernomor polisi AA-6101-ALD yang diparkir di kontrakan sudah tidak ada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

Mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Petugas juga menelusuri rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku. Berdasarkan rekaman CCTV dan informasi warga, FV diduga tinggal tidak jauh dari lokasi pencurian.

Petugas kemudian mendatangi kamar kos yang dicurigai.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di dalam kamar pelaku.

FV tidak bisa mengelak ketika diinterogasi. Ia mengakui telah mengambil motor korban tanpa izin.

Selain motor curian, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan saat beraksi, yakni kaos putih bertuliskan “YOUTH DEMANDS”, celana pendek hitam, dan topi jeans warna biru.

Pakaian tersebut sesuai dengan yang terlihat dalam rekaman CCTV saat aksi pencurian terjadi.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Telukjambe Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Honda Vario nomor polisi AA-6101-ALD, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya.

Atas perbuatannya, FV terancam dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Ega Nugraha/Pojokjabar)