Sudah Kerja 8 Tahun, Karyawan PT Pinus Merah Abadi Laporkan PHK Sepihak ke Disnaker

Syamsu Rijal menunjukkan bukti laporan dugaan PHK sepihak ke Disnaker Karawang usai mengadukan PT Pinus Merah Abadi Depo Rengasdengklok.

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kembali mencuat di Kabupaten Karawang.


Seorang karyawan bernama Syamsu Rijal melaporkan perusahaan tempatnya bekerja, PT Pinus Merah Abadi (PMA) Depo Rengasdengklok, ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Karawang.

Rijal mengaku keberatan setelah menerima surat PHK, padahal masa kontrak kerjanya masih tersisa hingga empat bulan ke depan.

Menurutnya, kontrak kerja atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) miliknya baru akan berakhir pada September 2026.


Namun pada Mei 2026, dirinya tiba-tiba menerima surat pemutusan hubungan kerja dari pihak perusahaan.

“Hari ini saya melaporkan PT Pinus Merah Abadi ke Disnaker Karawang terkait dugaan PHK sepihak. Kontrak saya sebenarnya masih berjalan sampai September 2026,” kata Rijal kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Rijal mengaku belum menandatangani surat PHK tersebut karena merasa hak-haknya sebagai pekerja belum dipenuhi oleh perusahaan.

Ia menilai langkah perusahaan terlalu mendadak dan merugikan dirinya yang sudah bekerja cukup lama di perusahaan distributor produk Nabati itu.

Menurut Rijal, dirinya telah bekerja selama delapan tahun di PT Pinus Merah Abadi Depo Rengasdengklok.

Karena itu, ia merasa memiliki hak atas kompensasi sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kalau mengacu aturan yang sekarang, pekerja kontrak yang masa kerjanya sudah lama tetap punya hak kompensasi apabila kontraknya diputus sebelum waktunya habis,” ujarnya.

Ia menyebut kompensasi yang diperjuangkannya mencapai delapan kali gaji sesuai masa kerjanya di perusahaan.

Rijal berharap Disnaker Karawang dapat menindaklanjuti laporannya dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Saya berharap Disnaker bisa bertindak tegas dan membantu pekerja mendapatkan hak-haknya,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Pinus Merah Abadi Depo Rengasdengklok belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Awak media masih berupaya meminta konfirmasi guna mendapatkan informasi yang berimbang. (Rohendi/Pojokjabar)