Disnakertrans Karawang Siap Panggil PT Pinus Merah Abadi Terkait Dugaan PHK Sepihak

Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Karawang Ahmad Juaeni memberikan keterangan terkait dugaan PHK sepihak pekerja PT PMA Depo Rengasdengklok.

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang bakal memanggil pihak PT Pinus Merah Abadi (PMA) Depo Rengasdengklok terkait dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu pekerjanya.


Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Karawang, Ahmad Juaeni, mengatakan pihaknya segera menjadwalkan klarifikasi dan mediasi antara pekerja dan perusahaan.

“Setelah kami mendapatkan disposisi dari pimpinan, kami akan langsung menjadwalkan undangan klarifikasi dan mediasi dengan memanggil kedua belah pihak, baik pekerja maupun pengusaha,” kata Ahmad Juaeni, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.


Ahmad Juaeni juga menegaskan aturan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kontrak atau PKWT dalam aturan UU Cipta Kerja maksimal lima tahun terhitung mulai tanggal 2 November 2020,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan yang melanggar aturan masa kontrak kerja bisa dikenakan sanksi perubahan status pekerja menjadi pegawai tetap atau PKWTT.

“Sanksi perusahaan yang mempekerjakan PKWT tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam UU adalah beralih hubungan kerjanya menjadi PKWTT atau pekerja tetap,” tegasnya.

Selain itu, pekerja kontrak juga memiliki hak mendapatkan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku sejak diterapkannya UU Cipta Kerja.

Disnakertrans Karawang juga menegaskan pekerja memiliki hak untuk menerima atau menolak PHK yang dilakukan perusahaan sesuai aturan dalam UU Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021.

Di sisi lain, Ahmad Juaeni menjelaskan pengawasan ketenagakerjaan saat ini berada di bawah kewenangan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 2.

Kasus ini mencuat setelah Syamsu Rijal, pekerja yang mengaku telah bekerja selama delapan tahun di perusahaan tersebut, diduga mengalami penghentian kerja secara mendadak pada Mei 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Pinus Merah Abadi Depo Rengasdengklok masih belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut. (Rohendi/Pojokjabar)