POJOKJABAR.com, KARAWANG – Pelayanan BPJS Kesehatan kini resmi dapat digunakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Kehadiran layanan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat, khususnya warga Karawang Utara yang selama ini membutuhkan akses layanan kesehatan lebih dekat dan mudah dijangkau.
Peresmian layanan BPJS di RSUD Rengasdengklok disampaikan pada Senin 11 Mei 2026. Pemerintah Kabupaten Karawang menilai langkah ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memperluas cakupan akses kesehatan masyarakat.
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh SE mengatakan, kehadiran layanan BPJS di RSUD Rengasdengklok merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
“Dengan hadirnya pelayanan BPJS di RSUD Rengasdengklok, kami berharap masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan cepat,” ujar Aep.
Keberadaan layanan BPJS tersebut dinilai sangat membantu masyarakat di wilayah utara Karawang. Selama ini sebagian warga harus menempuh perjalanan cukup jauh untuk mendapatkan pelayanan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kini, masyarakat dapat memperoleh layanan kesehatan lebih dekat tanpa harus menuju rumah sakit di pusat kota Karawang. Hal itu diharapkan dapat mempercepat penanganan pasien sekaligus mengurangi beban biaya transportasi masyarakat.
RSUD Rengasdengklok sendiri merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun pada tahun 2023. Rumah sakit tersebut berdiri di atas lahan seluas 21.756 meter persegi.
Bangunan utama rumah sakit memiliki luas mencapai 18.219 meter persegi dan dilengkapi bangunan pendukung seluas 1.064,4 meter persegi. Dengan fasilitas yang cukup lengkap, RSUD Rengasdengklok diproyeksikan menjadi salah satu pusat layanan kesehatan utama di wilayah Karawang Utara.
Saat ini, RSUD Rengasdengklok memiliki total 117 tempat tidur yang terdiri dari berbagai kelas pelayanan. Rinciannya yakni 14 bed VIP, 2 bed VVIP, 10 bed kelas I, 10 bed kelas II, 60 bed kelas III, 10 bed isolasi, dan 11 bed critical care.
Selain kapasitas rawat inap yang cukup besar, rumah sakit tersebut juga dilengkapi berbagai fasilitas kesehatan modern untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa fasilitas yang tersedia di antaranya Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam, layanan PONEK 24 jam, ICU, PICU, NICU, perinatologi, instalasi bedah sentral, radiologi dan CT-Scan, laboratorium, farmasi, rawat inap, ruang bersalin, ruang laktasi, ambulans hingga ruang jenazah.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap keberadaan fasilitas lengkap tersebut dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat yang membutuhkan penanganan medis cepat dan tepat.
Tak hanya itu, hadirnya layanan BPJS di RSUD Rengasdengklok juga dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat program Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Karawang.
Berdasarkan data per 1 Mei 2026, cakupan kepesertaan BPJS di Karawang tercatat mencapai 2.635.002 peserta atau sekitar 99,83 persen dari total penduduk.
Sementara tingkat keaktifan peserta BPJS di Karawang mencapai lebih dari 2,1 juta jiwa atau sekitar 81,42 persen. Angka tersebut menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam program jaminan kesehatan nasional.
Karawang sendiri telah berstatus UHC non cut off atau prioritas sejak Oktober 2023. Status tersebut menjadi indikator bahwa hampir seluruh masyarakat Karawang telah memiliki akses terhadap jaminan kesehatan.
Pemkab Karawang juga memastikan masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan. Terutama bagi warga yang telah tinggal minimal satu tahun di Karawang dan memiliki dokumen kependudukan yang sah.
Dengan resmi berlakunya layanan BPJS di RSUD Rengasdengklok, masyarakat di wilayah utara Karawang kini memiliki pilihan layanan kesehatan yang lebih mudah dijangkau, cepat, dan memadai.
Kehadiran rumah sakit tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor kesehatan.
Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia secara optimal, termasuk menggunakan layanan BPJS untuk mendapatkan pelayanan medis yang lebih terjangkau. (Ega Nugraha/Pojokjabar)