Kades di Karawang Dilaporkan ke Kejari, Diduga Minta Sewa Jalan Rp 200 Juta

Kantor Kejaksaan Negeri Karawang menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa Sumurkondang terkait pengelolaan limbah PT MIM.

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Saepul Azis dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Ia diduga melakukan intervensi dalam pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM) hingga meminta sewa jalan sebesar Rp 200 juta per tahun.


Laporan tersebut dilayangkan oleh Dr M Gary Gagarin Akbar SH MH dari LBH LSM Laskar NKRI pada Rabu (29/4/2026). Gary menilai, tindakan Kepala Desa Sumurkondang dan perangkatnya diduga mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor) serta penyalahgunaan wewenang.

Gary mengatakan, dugaan itu bermula saat Pemerintah Desa Sumurkondang diduga ikut campur dalam urusan pengelolaan limbah ekonomis di PT MIM.

Menurutnya, pengelolaan limbah ekonomis semestinya dilakukan secara business to business (B2B) antara perusahaan dengan vendor profesional.


Namun, saat terjadi pergantian vendor di PT MIM, pihak desa disebut tidak menerima keputusan tersebut.

“Ketika terjadi pergantian vendor di perusahaan, Kades Sumurkondang diduga tidak terima. Lalu mengirimkan beberapa surat kepada PT MIM yang isinya perusahaan tidak boleh bekerja sama dengan vendor mana pun jika tidak memiliki rekomendasi dari desa,” kata Gary usai membuat laporan di Kejari Karawang, Rabu (29/4/2026).

Gary menilai, surat yang dilayangkan kepala desa itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebab, rekomendasi pemerintah desa bukan syarat wajib dalam kerja sama bisnis perusahaan dengan pihak ketiga.

“Rekomendasi desa itu tidak wajib. Artinya, boleh ada boleh tidak. Jadi tidak bisa dijadikan syarat mutlak bagi perusahaan untuk menentukan vendor,” ujarnya.

Ia menegaskan, hubungan perusahaan dengan pemerintah desa seharusnya hanya sebatas urusan kewilayahan, bukan intervensi terhadap kebijakan bisnis internal perusahaan.

“Urusan perusahaan dengan pemerintahan desa sangat jauh. Hubungannya hanya soal kewilayahan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Gary juga menyoroti dugaan permintaan sewa jalan oleh Kepala Desa Sumurkondang dan perangkat desa kepada PT MIM.

Permintaan tersebut nilainya disebut mencapai Rp 200 juta per tahun. Padahal, jalan yang dimaksud diduga merupakan fasilitas umum.

“Kami pertanyakan itu jalan milik siapa. Karena setahu kami itu jalan umum untuk kepentingan publik. Saat ditelusuri, mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas jalan tersebut,” katanya.

Menurut Gary, jika jalan tersebut benar merupakan fasilitas umum, maka tidak ada dasar hukum bagi pemerintah desa untuk meminta biaya sewa kepada perusahaan.

Ia menilai, tindakan meminta uang kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas dapat masuk unsur penyalahgunaan kewenangan.

“Pejabat pemerintahan tidak boleh meminta uang, barang, atau keuntungan lain kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Gary.

Atas dasar itu, LBH LSM Laskar NKRI meminta Kejari Karawang segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Gary berharap, dugaan intervensi dan permintaan uang oleh oknum pemerintah desa itu segera diusut agar tidak mengganggu iklim investasi di Karawang.

“Jangan sampai perusahaan takut diganggu lalu hengkang dari Karawang. Ini bisa berdampak pada iklim investasi,” ujarnya.

Selain melapor ke Kejari Karawang, Gary juga meminta Bupati Karawang melalui Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang untuk turun tangan.

Ia meminta agar kepala desa dan perangkatnya diperiksa, bahkan diberi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami minta Pak Bupati melalui Inspektorat dan DPMD Karawang mengecek langsung persoalan ini. Kalau terbukti, kepala desa seperti ini harus diberi sanksi,” katanya.

Gary menegaskan, pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas.

“Yang kami laporkan kepala desa dan perangkatnya, karena itu satu kesatuan pemerintahan desa. Kepala desa pimpinannya, tapi kami yakin ada pihak lain yang ikut dalam proses ini,” pungkasnya. (Rohendi/Pojokjabar)