Publik Desak DLH Karawang Telusuri Tuntas Temuan Limbah di Sukaluyu

Petugas menemukan puluhan karung berisi material diduga limbah industri terkubur di Desa Sukaluyu, Karawang, publik mendesak DLH bertindak tegas.

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Kasus dugaan pembuangan limbah industri secara ilegal di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan publik sekaligus ujian serius bagi ketegasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.


Temuan puluhan ton material yang diduga limbah industri ini bukan sekadar persoalan lingkungan biasa. Lebih dari itu, kasus ini membuka potensi lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri di wilayah yang dikenal sebagai salah satu kawasan strategis industri di Jawa Barat.

Peristiwa ini mencuat setelah tim gabungan dari Satgas Citarum Harum Sektor 10 bersama DLH Karawang melakukan inspeksi mendadak di area pengurugan yang berlokasi di sekitar Jalan Raya Peruri 12.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan kondisi yang mengejutkan. Puluhan karung berisi material sisa produksi terlihat ditimbun secara masif di dalam tanah. Skala temuan yang mencapai tonase besar ini langsung memicu kekhawatiran serius akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.


Petugas menilai, sulit untuk menerima alasan bahwa pembuangan tersebut terjadi secara tidak sengaja. Apalagi, jumlah material yang ditemukan tidak sedikit dan menunjukkan pola aktivitas yang terencana.

Pelda Roni Heryana, yang bertugas sebagai Bamin Sektor 10 Satgas Citarum Harum, menegaskan bahwa klaim limbah sebagai sampah domestik merupakan kesalahan klasifikasi yang sangat fatal.

Menurutnya, kasus ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kelalaian biasa. Ada indikasi kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan berpotensi melanggar hukum lingkungan hidup yang berlaku di Indonesia.

“Kalau disebut sampah biasa, ini jelas tidak masuk akal. Ini sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius,” tegasnya.

Yang menjadi perhatian utama bukan hanya soal keberadaan limbah, tetapi juga lokasi pembuangannya yang sangat berisiko. Area tersebut berada di bawah aliran Perum Jasa Tirta serta di atas anak sungai yang terhubung dengan sistem aliran air masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan potensi bahaya yang besar. Ketika hujan turun, material yang tertimbun berisiko terbawa arus air dan mencemari sumber air yang digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.

Dampak yang ditimbulkan bisa meluas, mulai dari pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, hingga kerusakan ekosistem di sekitar wilayah tersebut.

Dalam temuan di lapangan, nama PT China Glaze Indonesia tercantum pada kemasan limbah yang ditemukan. Hal ini langsung mengarah pada dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam aktivitas pembuangan material.

Pihak Satgas menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dan moral tidak bisa dihindari oleh pihak yang terkait.

“Siapapun yang namanya tercantum, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Ini tidak bisa dibiarkan,” lanjut Pelda Roni.

Sementara itu, Pemerintah Desa Sukaluyu bergerak cepat dengan mengambil langkah penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas pengurugan di lokasi tersebut.

Sekretaris Desa Sukaluyu, Heri Herdiyana, mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin resmi maupun koordinasi dengan aparat setempat, baik di tingkat RT, RW, maupun pemerintah desa.

Ia juga menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan lahan pengairan yang secara aturan tidak boleh digunakan untuk aktivitas pengurugan atau pembangunan.

“Kami tidak pernah memberikan izin. Ini jelas melanggar aturan tata ruang dan penggunaan lahan,” ujarnya.

Langkah penghentian ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang lebih parah, sembari menunggu hasil kajian ilmiah dari instansi terkait.

Di sisi lain, pihak manajemen PT China Glaze Indonesia yang sempat berada di lokasi terkesan tertutup. Mereka belum memberikan keterangan resmi kepada media dan memilih menyerahkan penanganan kasus ini kepada DLH Karawang.

Perwakilan perusahaan menyatakan bahwa mereka belum memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan dan masih menunggu arahan dari manajemen pusat.

Sikap ini justru menambah tanda tanya publik terkait transparansi dan tanggung jawab perusahaan dalam kasus tersebut.

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah DLH Karawang dalam menangani kasus ini. Proses penyelidikan tengah berjalan, termasuk pengujian laboratorium untuk memastikan apakah material tersebut termasuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Jika terbukti sebagai limbah B3, konsekuensi hukum yang dihadapi tidak ringan. Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, pencabutan izin, hingga sanksi pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menunjukkan komitmen dalam menjaga lingkungan serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Masyarakat berharap, kasus ini tidak berhenti sebagai isu sesaat yang kemudian menghilang tanpa kejelasan. Transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan menjadi kunci utama dalam mengungkap kebenaran di balik skandal ini.

Selain itu, kejadian ini juga menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah produksi mereka. Pengabaian terhadap aturan lingkungan bukan hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas industri di Karawang diharapkan semakin diperketat. Kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mencegah terulangnya kasus serupa.

Kini, publik menanti langkah konkret dari DLH Karawang. Apakah kasus ini akan dituntaskan secara transparan dan tegas, atau justru berakhir tanpa kepastian?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi tolok ukur sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam melindungi lingkungan dan masyarakat dari ancaman pencemaran industri. (Rohendi/Pojoksatu)