POJOKJABAR.com, KARAWANG – Pemerintah Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang mengambil langkah cepat menyikapi dugaan pembuangan limbah sisa produksi pabrik di lahan terbuka. Aktivitas pengurugan di lokasi tersebut langsung dihentikan sementara guna mencegah dampak yang lebih luas.
Langkah tegas ini diambil setelah muncul laporan warga dan pemberitaan media terkait temuan material mencurigakan di sekitar Jalan Raya Peruri 12. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat penimbunan limbah yang belum diketahui jenis dan kandungannya.
Sekretaris Desa Sukaluyu, Heri Herdiyana, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Peninjauan dilakukan bersama Satgas Citarum Harum Sektor 10 serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Menurut Heri, pemeriksaan awal difokuskan pada identifikasi material yang digunakan dalam pengurugan. Hal ini penting untuk memastikan apakah terdapat unsur limbah berbahaya, termasuk kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
“Kami turun langsung untuk melakukan verifikasi. Saat ini masih dalam proses pendalaman bersama DLH untuk mengetahui kandungan material tersebut,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (22/4).
Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan pengurugan tersebut dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada pemerintah desa. Bahkan, tidak ada koordinasi yang dilakukan hingga tingkat RT dan RW setempat.
Kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran prosedur, terlebih lokasi yang digunakan merupakan lahan pengairan yang secara aturan tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau aktivitas penimbunan.
“Tidak ada laporan sama sekali ke aparatur desa. Padahal ini termasuk area sensitif yang memiliki aturan ketat,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Pemdes Sukaluyu memutuskan untuk menghentikan seluruh aktivitas di lokasi hingga ada kepastian hukum dan hasil kajian dari instansi terkait. Selain itu, pihak desa juga akan memanggil pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Sementara itu, warga sekitar mengaku resah dengan adanya aktivitas penimbunan yang diduga melibatkan limbah industri. Kecurigaan semakin kuat setelah ditemukan karung-karung material bertuliskan “China Glaze Indonesia”.
Temuan tersebut memicu kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan, terutama karena lokasi berada tidak jauh dari aliran irigasi Kali Malang yang menjadi sumber air penting bagi masyarakat.
Hingga kini, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang masih melakukan penyelidikan untuk memastikan jenis material yang digunakan. Pemeriksaan ini menjadi kunci untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terkait pembuangan limbah berbahaya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan yang namanya tercantum dalam temuan karung masih terus dilakukan guna memperoleh keterangan yang berimbang. (Rohendi/Pojokjabar)