POJOKJABAR.com, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi memberlakukan penutupan seluruh tempat hiburan malam (THM) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dalam rapat koordinasi persiapan Ramadan yang digelar di Aula Gedung Singaperbangsa, Sabtu (14/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, pimpinan OPD, FKUB, PHRI, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. Dalam arahannya, Bupati menegaskan tidak ada toleransi bagi THM yang nekat beroperasi selama Ramadan.
“Selama Ramadan seluruh tempat hiburan malam wajib tutup. Jika melanggar, izin operasional akan kami cabut,” tegas Aep.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 267 Tahun 2026 tentang imbauan pelaksanaan Ramadan. Selain penutupan THM, pemerintah daerah juga akan meningkatkan pengawasan terhadap penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras, perjudian, dan praktik prostitusi.
Pembatasan juga diberlakukan terhadap reklame dan hiburan bernuansa pornografi, serta pengaturan jam operasional usaha tertentu. Bahkan penggunaan pengeras suara luar di masjid dan musala dibatasi hingga pukul 22.00 WIB guna menjaga kenyamanan masyarakat.
Dukungan terhadap langkah tegas tersebut datang dari Ormas Islam Front Persaudaraan Islam (FPI) Karawang. Koordinator Pawai Obor Sambut Ramadan, Muhammad Robi Niay yang akrab disapa Kang Macan, menyatakan pihaknya mengapresiasi penuh keputusan Bupati Karawang.
“Saya sebagai koordinator pawai obor sambut Ramadan sangat mengapresiasi keputusan Bupati Karawang yang mewajibkan THM tutup selama satu bulan penuh. Ini langkah yang tepat demi menjaga kesucian Ramadan,” ujar Kang Macan.
Ia menegaskan, FPI Karawang mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap ikut mengawal pelaksanaannya di lapangan.
“Kami mendukung penuh kebijakan Bupati. Kalau ada THM yang bandel dan tidak mengindahkan keputusan resmi, maka izinnya harus dicabut. Itu sudah jelas aturannya,” tegasnya.
Menurutnya, pengawasan bukan semata-mata bentuk tekanan, melainkan bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga kondusivitas wilayah selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.
“Kami akan selalu memantau. Harapannya semua pelaku usaha patuh, supaya Ramadan di Karawang berjalan aman, tertib, dan penuh kekhusyukan,” tambah Kang Macan.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menjalankan aturan tersebut demi terciptanya suasana yang damai dan harmonis sepanjang Ramadan 1447 Hijriah. (Ega Nugraha/Pojoksatu)