POJOKJABAR.com – Dugaan persoalan hukum di lingkungan Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan.
Tiga lembaga masyarakat sipil dan bantuan hukum, yakni FORMASI Cirebon, LKBH BARA Gunung Jati, dan LKBH BIBIT Cirebon, berencana menggelar audiensi dengan Kapolresta Cirebon untuk meminta kejelasan terkait perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut.
Ketiga lembaga itu meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terbuka sejauh mana laporan, informasi, serta bukti yang telah disampaikan berkaitan dengan dugaan penyimpangan di tubuh PDAM Tirta Jati ditindaklanjuti.
Direktur LKBH BARA Gunung Jati, Kadlani, mengatakan masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses hukum atas persoalan yang menyangkut badan usaha milik daerah tersebut.
“Kami meminta Kapolresta Cirebon terbuka kepada masyarakat. Jelaskan secara sejelas-jelasnya bagaimana perkembangan proses hukum dugaan skandal PDAM Tirta Jati dan apa langkah hukum yang telah dilakukan,” ujar Kadlani.
Menurut dia, apabila hasil pemeriksaan dan alat bukti menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, aparat harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib SH MH, menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat.
“FORMASI akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami ingin memastikan bahwa setiap laporan dan informasi mengenai dugaan penyimpangan di PDAM Tirta Jati diproses secara objektif berdasarkan hukum dan alat bukti,” kata Qorib.
Qorib menegaskan, pengawalan tersebut bukan berarti menghakimi pihak tertentu sebelum adanya putusan pengadilan.
“Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses pembuktian. Tetapi apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, maka proses harus dilanjutkan dan tidak boleh berhenti tanpa kejelasan,” ujarnya.
FORMASI juga meminta aparat menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan dugaan perkara, termasuk dokumen, transaksi, aliran dana, hubungan kewenangan, serta pihak lain yang memiliki relevansi berdasarkan alat bukti.
Direktur Eksekutif LKBH BIBIT Cirebon, Muslimin, meminta aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara serius dan profesional.
“Aparat penegak hukum harus serius menuntaskan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat akhirnya mengalami krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum karena sebuah perkara yang menyangkut kepentingan publik tidak mendapatkan kejelasan,” ujar Muslimin.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan yang berlaku serta terbebas dari kepentingan maupun intervensi pihak tertentu.
Minta Pihak Terkait Diperiksa
Ketiga lembaga juga meminta aparat memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan dugaan perkara, sepanjang terdapat bukti yang mendukung.
Termasuk apabila ditemukan bukti yang berkaitan dengan mantan Plt. Direktur Utama PDAM Tirta Jati maupun pihak lainnya, pemeriksaan dinilai perlu dilakukan secara objektif sesuai prosedur hukum.
Mereka menegaskan bahwa seseorang tidak dapat disebut sebagai pelaku atau tersangka sebelum adanya proses hukum dan alat bukti yang sah.
Asas praduga tak bersalah, kata mereka, tetap harus dihormati. Namun, prinsip tersebut juga tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran apabila ditemukan bukti yang cukup.
Tujuh Poin Dibawa ke Audiensi
Dalam audiensi yang direncanakan, ketiga lembaga akan meminta penjelasan terkait tujuh hal.
Di antaranya perkembangan penanganan dugaan perkara PDAM Tirta Jati, tindak lanjut laporan dan informasi yang telah disampaikan, pemeriksaan pihak-pihak yang relevan, serta penelusuran transaksi dan aliran dana.
Mereka juga akan meminta kejelasan langkah hukum berikutnya, jaminan proses hukum yang profesional, objektif dan transparan, serta tindakan hukum apabila berdasarkan alat bukti ditemukan unsur tindak pidana.
“Buka seluruh fakta, telusuri transaksi dan aliran dana, periksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan berdasarkan alat bukti, dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, proses sesuai hukum. Biarkan alat bukti yang berbicara,” tegas ketiga lembaga tersebut.
FORMASI Cirebon, LKBH BARA Gunung Jati, dan LKBH BIBIT Cirebon menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan meminta proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi dari pihak mana pun.***
