‎Pelajar di Cirebon Diduga Jadi Korban Asusila dengan Modus Sebar Foto

POJOKJABAR.com – Kasus dugaan kekerasan seksual disertai ancaman penyebaran foto dan video intim menimpa seorang pelajar perempuan di Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon. Peristiwa ini terungkap setelah korban akhirnya berani bercerita kepada ibunya.


Perwakilan keluarga korban, Suhanan, menyampaikan kondisi anak yang masih di bawah umur sempat terpukul akibat peristiwa tersebut.

‎”Musibah ini cukup memilukan hati, anak kami masih belum dewasa tapi mendapatkan perlakuan yang sangat kejam,” ujarnya kepada wartawan, Senin (20/4).

‎Laporan telah disampaikan ke Polresta Cirebon pada Jumat (17/4). Keluarga berharap aparat segera bergerak cepat mengusut kasus yang dinilai berpotensi mengancam korban lain.


‎”Ini menyangkut masa depan anak kami. Peristiwanya ini bisa dikatakan kekerasan seksual,” katanya.

‎Suhanan menyebut, terduga pelaku diduga menggunakan foto dan video korban sebagai alat tekanan untuk mengendalikan korban.

‎”Karena kalau dilihat dari penyampaian anak kami, si terduga pelaku ini cukup pandai, dengan menyebarkan foto dan video hingga mengancam,” ucapnya.

‎Bahkan, saat proses pelaporan berlangsung terduga pelaku sempat menghubungi korban melalui telepon yang diduga hendak kembali melakukan pengancaman, namun korban langsung menyerahkan HP nya kepada penyidik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

‎Keluarga meminta tindakan tegas aparat guna mencegah risiko pelaku melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

‎”Untuk itu kami meminta kepada bapak Kapolres dan jajarannya untuk segera melakukan penahan terhadap terduga pelaku,” katanya.

‎Di tengah proses hukum, kondisi korban mulai membaik setelah mendapat dukungan dari keluarga. “Sebelumnya suka mengurung diri,” katanya.

‎Sebelum memilih jalur hukum, keluarga sempat mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta penghentian penyebaran foto pribadi korban. Permintaan itu tidak direspons.

‎”Sebetulnya, jauh sebelumnya dari keluarga kami (korban) sudah dua kali datang ke rumah terduga pelaku untuk meminta agar tidak menyebar luaskan foto tersebut. Tetapi justru sebaliknya tidak ditanggapi, sehingga akhirnya kami dengan berbagai pertimbangan melakukan pelaporan,” ungkapnya.

‎Peristiwa berawal dari ancaman penyebaran foto pada 2025, lalu berlanjut pada Januari 2026 hingga berkembang menjadi dugaan tindakan asusila berulang.

‎”Peristiwa ini terjadi pada tahun 2025. Itu masih berupa upaya pengancaman penyebaran foto. Kemudian di 2026, tepatnya di Januari ada pengancaman lagi dan sampai terjadilah ke perbuatan yang tidak seharusnya dilakukan oleh anak-anak,” katanya.

‎Keluarga mencatat sedikitnya lima kejadian perbuatan asusila selama periode tersebut, dengan insiden terbaru berupa pengancaman penyebaran video.

‎”Terduga pelaku mempunyai foto korban yang sedang dalam berpakaian minim sebagai bahan untuk pengancaman terhadap korban pada tahun 2025,” katanya

‎Korban diketahui merupakan seorang pelajar yang masih duduk di bangku kelas 11 di salah satu SMA/K swasta di Kabupaten Cirebon dan belum genap berusia 17 tahun. Sementara terduga pelaku berinisial MS telah berusia 18 tahun dan bersekolah di tempat yang sama.

‎”Saya menegaskan kembali terlepas maupun hubungan terduga pelaku dan korban pacaran atau tidak ini merupakan perbuatan yang sudah melanggar hukum,” pungkasnya.***