POJOKJABAR.com – Polemik pungutan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon terus menjadi sorotan publik. Dan menjadi isu liar di berbagai plafon media sosial.
Setidaknya ada 580 siswa di SMAN 7 Cirebon, yang mendapatkan program PIP.
Selain itu, pemotongan dana PIP sebesar Rp200rb sudah menjadi kesepakatan antara pihak sekolah, orang tua murid dengan pihak pengusul.
Program PIP sendiri merupakan usulan program dari DPR RI yang kemudian diturunkan ke daerah, salah satunya Kota Cirebon.
Namun, usulan dari partai tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum yang langsung dibawa ke sekolah. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan bila nama siswa tersebut dimasukan menjadi nama yang akan mendapatkan program PIP.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitrah Malik, mendesak pihak berwenang untuk mengaudit seluruh pengelolaan dana sekolah, Program Indonesia Pintar (PIP) termasuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD), serta sumbangan yang dihimpun melalui komite sekolah.
Fitrah, yang juga merupakan alumni SMAN 7 Kota Cirebon, mengaku prihatin atas kejadian yang mencoreng nama baik almamaternya.
“Sebagai alumni, saya terpanggil untuk menyuarakan hal ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” ucapnya Jumat (14/2)
Fitrah menegaskan bahwa pungutan PIP, SPP, maupun pungutan lainnya harus ditelusuri hingga ke akar masalah.
“SMAN 7 Cirebon menerima bantuan BOS dan BOPD lebih dari Rp3 miliar setiap tahunnya. Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya sekolah tidak perlu lagi menarik pungutan tambahan,” kata Fitrah.
Selain dana BOS dan BOPD, Fitrah juga menyoroti sumbangan yang dihimpun komite sekolah. Menurutnya, audit menyeluruh sangat penting untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai peruntukan, transparan, dan akuntabel.
“Audit ini akan mengungkap apakah dana yang diterima sudah digunakan dengan tepat atau justru menyisakan celah untuk pungutan lain,” tegasnya.
Fitrah juga menekankan pentingnya peran Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X. Berdasarkan Pergub Jawa Barat No. 70 Tahun 2017, KCD memiliki kewenangan dalam memverifikasi dan memantau realisasi bantuan keuangan di sektor pendidikan.
“Dengan pengawasan yang ketat dari KCD, diharapkan seluruh bantuan keuangan di sekolah, termasuk di SMAN 7 Cirebon, benar-benar tersalurkan sesuai kebutuhan,” pungkasnya.