POJOKSATU.id – Momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah menjadi momen bahagia bagi narapidana atau wbp (warga binaan pemasyarakatan), karena mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) bagi wbp yang memenuhi persyaratan mendapatkan remisi hari besar keagamaan. Seperti halnya yang dirasakan wbp di Lapas (lembaga pemasyarakatan) Kelas II B Majalengka.
Dari jumlah 348 orang penghuni Lapas Kelas II B Majalengka saat ini, sebanyak 257 orang mendapatkan remisi.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Majalengka Wawan Irawan menjelaskan, dari jumlah 257 wbp yang mendapatkan remisi, dua orang mendapatkan remisi langsung bebas.
“Ada dua orang yang mendapatkan remisi langsung bebas di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, ” jelas Kalapas Kelas II B Majalengka Wawan Irawan, Rabu 10 april 2024.
Wawan menjelaskan, untuk 255 orang napi lainnya mendapatkan remisi antara 1 bulan, 1 Bulan 15 , 2 bulan dan 15 hari.
“Yang mendapatkan remisi 2 bulan sebanyak 3 orang, yang mendapatkan 1 bulan sebanyak 162 orang. Sedangkan yang mendapatkan 1 bulan 15 hari sebanyak 17 orang, dan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 73 orang, ” jelasnya.
Kalapas berharap, agar wbp yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri bisa meningkatkan kedisiplinan saat menjalani masa hukuman.
“Dengan adanya remisi, wbp diharapkan semakin disiplin mentaati peraturan agar menjalani hukuman dengan baik. Untuk yang mendapatkan remisi langsung bebas diharapkan bisa mengamalkan pembinaan di dalam lapas untuk bekal kembali ke masyarakat, ” jelasnya.
Dua orang narapidana yang mendapatkan remisi bebas langsung, merupakan narapidana kasus pencurian dan pemberatan ( curat).