Komisi II DPRD Kota Cirebon Tinjau Ulang Peran Koperasi Konsumsi Bina Keluarga

POJOKJABAR.com – Komisi II DPRD Kota Cirebon meninjau ulang peran koperasi Konsumsi Bina Keluarga yang bertugas memungut retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) PPN Kejawanan,


Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso SIP menyarankan, peran koperasi sebagai pihak ketiga pengelolaan retribusi TPI di PPN Kejawanan untuk tahun 2024 akan ditiadakan. Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon bisa mengelola secara penuh penarikan retribusi.

Menurutnya, perubahan tersebut merujuk pada peraturan baru yang diterbitkan pemerintah, yaitu PP Nomor 35/2023 tentang Pajak dan Retribusi.

“Terbitnya PP Nomor 35/2023 tentang Pajak dan Retribusi dapat dipertimbangkan tim hukum Setda menindaklanjuti kelanjutan pihak ketiga ke depannya,” kata Karso Kamis (4/1/2024) di Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon.


Karso mengatakan, terdapat perbedaan mekanisme penarikan retribusi TPI Kejawanan untuk tahun ini. Jika pada mekanisme sebelumnya, terdapat imbal jasa antara pihak ketiga dan pemda, kini PAD harus seluruhnya disetorkan secara bruto kepada kas daerah (kasda).

“Awal tahun 2024 ini menjadi momentum dalam pengelolaan TPI PPN Kejawanan yang lebih baik di bawah DKP3,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon, Hj Elmi Masruroh SP MSi juga menyebutkan, mengenai mekanisme terbaru disebut pada pasal 66 ayat 4 dan 5.