Gudang Milik Suhaili Didatangi Kuasa Hukum PT Citra

Kuasa hukum PT Citra mendatangi gudang milik Suhaili. zag

POJOKJABAR.com, CIREBON – Kuasa Hukum PT Cirebon Transportasi (PT Citra) akhirnya mendatangi gudang PT Yalagita Tama milik Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cirebon, Suhaili di kawasan Pelabuhan Cirebon, Jum’at (23/6).


Kedatangan kuasa hukum PT Cirebon Transportasi diterima perwakilan terlapor Suhaili, Agus Supriyadi yang juga Politisi Gerindra.

Adv Reno menuturkan, agenda hari ini pihaknya sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah dilayangkan kepada Suhaili terkait kesepakatan yang telah dibuat soal 10 unit truk yang masih dalam sengketa antara kedua belah pihak untuk tidak dipergunakan atau status quo karena masih dalam sengketa.

“Tiga hari yang lalu sudah kami beritahu kalau sampai tiga kali 24 jam tidak diindahkan, kami akan datang kesini (gudang) Suhaili,” tuturnya.


Pihaknya pun kecewa, pasalnya Suhaili tidak berada di tempat untuk menegaskan komitmen kesepakatan yang dibuat pada tanggal 1 Februari 2023 lalu tersebut dibuat dan disaksikan oleh penyidik Polsek Lemahwungkuk.

“Kepada perwakilannya untuk bisa disampaikan mudah-mudahan dalam waktu dekat kita bisa bertemu dengan saudara Suhaili atau kuasa hukumnya untuk bisa menyampaikan apa-apa terkait dengan persoalan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama di awal yaitu dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak penyidik,” lugasnya.

Ia juga mengingatkan, Suhaili agar bisa berkomitmen dan konsisten dalam melaksanakan kesepakatan tersebut. Mengingat surat kesepakatan itu belum dicabut sama sekali dan belum ada pemberitahuan kepada pihaknya bahwa surat kesepakatan itu telah selesai atau gugur.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Suhaili, Agus Supriyadi mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada Suhaili apa yang jadi permintaan kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (PT Citra).

“Akan saya sampaikan dulu terkait dengan permintaan status quo,” singkatnya.

Sementara itu, Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Wawan Hermawan mengatakan,
untuk perkara dumas yang mana perkara ditangani pihaknya sudah bergulir lama hingga kini belum ada satu keputusan untuk menaikkan ke tingkat penyidikan karena masih menunggu akhir gelar perkara
dan petunjuk dari Polda Jawa Barat.

“Sesuai petunjuk arahan dari Polda untuk menghadirkan ahli pidana dan kami sudah melakukan itu dan menyatakan bahwa perkara yang kita tangani identik dengan perkara perdata. Karena adanya satu jual beli dengan cara kredit betul-betul kendaraan sendiri,” terangnya.

Wawan menjelaskan, memang pada awalnya pihaknya sempat mengamankan dengan cara menyimpan suatu kendaraan tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak. Karena ini perkaranya masih bergulir di penyelidikan jadi belum bisa melakukan upaya paksa.

“Kami menghimbau kepada kedua belah pihak untuk mengamankan kendaraan tersebut supaya tidak dioperasionalkan ya kenapa demikian karena para pihak masih punya hak untuk memiliki hak untuk menguasai BPKB dikuasai sama Pak Hanafi. Sedangkan untuk kendaraan sendiri dikuasai sama pak Suhaili,” jelasnya.

Ditambahkan Wawan, pihaknya berencana
untuk mengundang kedua belah pihak untuk bagaimana caranya kendaraan tersebut bisa status quo.

“Kendaraan truk tersebut sekarang posisi ada di garasi milik pak suhaili yang jumlahnya 10 ini masih tetap sama,” pungkasnya.

(zag/pojokjabar)