Ketua APBMI, Suhaili Laporkan Balik PT Cirebon Transportasi

Kuasa Hukum Suhaili, Elya Kusuma Dewi. zag

POJOKJABAR.com, CIREBON – Ketua DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cirebon, Suhaili Muchyar yang dilaporkan atas perkara penggelapan 10 unit mobil angkutan milik perusahaan PT Cirebon Transportasi, melaporkan balik PT Cirebon Transportasi atas dugaan yang sama, yakni dugaan penggelapan.


Kuasa Hukum Suhaili, Elya Kusuma Dewi, menyampaikan, bahwa untuk merespon pelaporan terhadap kliennya yang dilayangkan oleh PT Cirebon Trasportasi, pihak Suhaili melapor balik, dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan, dimana dari kerjasama yang sudah dijalin, masih ada bagian keuntungan yang menjadi hak Suhaili di perusahaan tersebut.

“Pa Suhaili telah melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh perusahaan, karena pak Suhaili masih ada bagian, dari bagi keuntungan. Sudah komunikasi dan diminta melalui WA, tetapi tidak diberikan. Mereka juga mengakui ada uang Suhaili yang belum diberikan,” kata Elya kepada awak media, Jumat (16/6)

Tak hanya itu, terkait pemberitaan sebelumnya, yang mana PT Cirebon Transportasi menggelar konferensi pers, namun hasil pemberitaannya seakan-akan membawa narasi yang mengarah politis, mengingat posisi Suhaili juga merupakan kader partai Gerindra, maka pihaknya akan melaporkan pihak-pihak yang menjadi narasumber pada pemberitaan tersebut, terkait dengan dugaan pelanggaran UU ITE.


“Dalam pemberitaan hasil konpres pihak PT Cirebon Transportasi, perkara ini disangkutkan dengan dengan politik, tidak fokus ke perkara, maka akan kita laporkan dengan pasal UU ITE,” kata Elya.

Sebagaimana diketahui, pada preskon sebelumnya, yang disampaikan oleh pihak PT Cirebon Transportasi memang soal dugaan perkara penggelapan dengan Suhaili sebagai terlapornya.

Namun dalam pemberitaan, narasi yang berkembang menjurus kearah politis, dimana narasumber pada pemberitaan tersebut menyampaikan agar Pemerintah Kota Cirebon, DPRD, hingga KPU untuk mempertimbangkan status Suhaili yang sedang berproses hukum, mengingat Suhaili adalah calon pengganti antar waktu (PAW) anggota Fraksi Gerindra di DPRD Kota Cirebon.

“Perkara pak Suhaili ini dilaporkan di Polsek Lemahwungkuk, dan dari penyelidikan, tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana, kalau mau pun ke Perdata. Setelah di Polsek dinyatakan belum ada unsur pidana, ini tiba-tiba kasusnya ditangani Polda, kan aneh, seperti ada kepentingan,” kata Elya.

(zag/pojokjabar)