Wabup Cirebon Intruksikan Kuwu Pampang Nama Penerima Bantuan di Balai Desa

Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih bersama warga. effendi

POJOKJABAR.com, CIREBON- Wakil Bupati Cirebon Wahyu Tjiptaningsih, mengintruksikan kepada seluruh kuwu di Kabupaten Cirebon, untuk memampang nama penerima bantuan di balai desa.


Dengan pemasangan nama penerima bantuan di balai desa, diharapkan nantinya ada koreksi langsung dari warga, jika ada yang tidak tepat menerima bantuan.

“Karena, kita juga menemukan penerima yang tidak layak,” kata Ayu, Selasa (09/05/2023).

Ayu menyebut, angka kemiskinan di Kabupaten Cirebon masih sangat tinggi. Berdasarkan data pada tahun 2021, tercatat sebanyak 1,6 juta penduduk Kabupaten Cirebon yang menerima bantuan dari pemerintah.


Jumlah tersebut ujar Ayu, sangat tinggi. Namun ia menilai, masih banyak data yang harus dikoreksi, karena masih banyak ditemukan penerima yang tidak tepat sasaran.

“Oleh karena itu, kami melakukan monitoring, untuk memastikan penerima bantuan adalah warga yang layak menerima,” kata Ayu.

Ia mengungkapkan, dari 18 kecamatan di Kabupaten Cirebon yang sudah dilakukan monitoring, pihaknya sudah memcatat sebanyak 18ribu penerima yang tidak layak.

Alasan tidak layak tersebut bervariasi, baik itu kesejehteraannya sudah lebih baik, meninggal atau pindah. Ayu juga meminta kuwu untuk tidak takut mencoret nama warga yang tidak layak menerima.

“Kalau memang tidak layak, coret saja. Kuwu jangan takut,” kata Ayu.

Agar pencoretan tersebut tidak bermasalah, ia menyarankan kuwu untuk meminta masukan dari masyarakat terkait nama penerima bantuan yang dipampang di balai desa.

Jika nantinya ada nama-nama warga yang sudah tidak layak menerima, pihak desa mencatat laporan tersebut dan kemudian dimusyawarahkan dengan masyarakat.

“Nanti di musdeskan untuk hasilnya,” kata Ayu.

Ayu juga mengingatkan kepada para kuwu, bahwa seluruh kuwu sudah menandatangani kesepakatan dengan aparat penegak hukum dan lainnya, terkait penetapan warga miskin.

Oleh karena itu, ia meminta kepada para kuwu untuk menyerahkan nama warga yang menerima bantuan, merupakan warga yang benar-benar layak menerima.

“Datanya juga harus diupdate, baik itu yang meninggal, pindah atau kesejahteraannya sudah lebih baik,” kata Ayu.

(eff/pojokjabar)