MoU MA Indonesia dan MA Qatar, 15 Hakim Peradilan Agama Ikuti Diklat di Doha

Peserta Diklat MA di Doha. zag

POJOKJABAR.com, CIREBON – Sebanyak 15 hakim Peradilan Agama mengikuti Diklat di Doha Qatar sejak tanggal 8-12 Mei 2023. Hal ini, untuk menimba ilmu dan pengalaman baru dari negara maju.


Ketua Delegasi, H. Candra Boy Seroza, mengatakan bahwa diklat ini terselenggara berdasarkan MoU yang telah terjalin antara MA Indonesia dan MA Qatar.

“Selain menerima materi-materi terkait hukum dan peradilan, peserta pelatihan juga direncanakan akan mengunjungi sejumlah pengadilan dan lembaga terkait di Qatar untuk melihat best practices pelayanan peradilan di Qatar,” ucapnya Selasa (9/5)

Pria yang akrab disapa Boy Seroza menambahkan ke 15 hakim diajak mengunjungi
the Supreme Judicial Council (MA Qatar) dan Pengadilan Niaga dan Investasi, sebagai reverensi untuk diterapkan di Indonesia.


“Kami juga diajak mengunjungi the Supreme Judicial Council (MA Qatar) dan Pengadilan Niaga dan Investasi. Ini sangat bagus, bagaimana bisa diterapkan di Indonesia,” paparnya

Menurut Boy Seroza, Qatar merupakan negara kaya, fasilitas di pengadilan Qatar memang luar biasa, pemanfaatan IT untuk pelayanan publik juga bagus sekali. Kita bisa mencontoh hal-hal seperti ini dari Qatar.

“Hari ini kita akan mengunjungi lembaga perdamaian, catatan sipil dan pengadilan keluarga di Qatar,” ungkapnya

Banyak hal, lanjut Boy Seroza yang di dapatkan dari Qatar dan hal yang baik akan di adopsi untuk peningkatan pelayanan peradilan agama di Indonesia.

‘Kami berusaha meningkatkan mutu pelayanan peradilan agama. Dengan Diklat di Doha Qatar, kami bisa mencontoh hal – hal yang baik untuk dibawa pulang,” ujarnya

Sementara salah satu peserta diklat Ketua Pengadilan Agama Cirebon, Achmad Cholil menyambut baik dengan adanya diklat yang di adakan oleh MA. Karena, para peserta dapat memperoleh ilmu pengetahuan dan pengalaman baru dari negara maju.

“Kami sangat beruntung bisa mengikuti diklat yang diadakan oleh MA. Tentunya, ilmu pengetahuan dan pengalaman selama di Qatar akan diserap dengan baik. Sehingga, bisa diterapkan di Indonesia,” pungkasnya

Kelima belas hakim tersebut adalah H. Candra Boy Seroza (Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag), H. Amam Fakhrur (Hakim Tinggi Pusdiklat Teknis), Eko Nurahmat (Hakim Tinggi PTA Banjarmasin), Khoirul Anwar (Hakim Yustisial), Mardi Candra (Askor/Hakim Yustisial), M. Syapi’i (Hakim Yustisial).

H. Abu Jahid DA (Ketua PA Soreang), Achmad Cholil (Ketua PA Cirebon), Saiful (Ketua PA Rangkasbitung), Jamadi (Ketua PA Sampang), Abdul Halim MS (Ketua PA Salatiga), Noor Hasanuddin (Ketua PA Bontang), H. Armansyah (Hakim Yustisial), H. Edi Hudiata (Hakim Yustisial) dan H. Shofau Qalbi (Hakim Yustisial).

(zag/pojokjabar)