POJOKJABAR.com, CIREBON,- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon saat ini sedang gencar mensosialisasikan aplikasi identitas kependudukan digital (IKD).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, Iman Supriyadi mengatakan,saat ini pihaknya sedang mengawali sosialisasi IKD.Yaitu dengan melakukan pendampingan untuk aktivasi aplikasi tersebut untuk para ASN di lingkungan Setda Kabupaten Cirebon,kemudian nantinya ke kecamatan-kecamatan.
Ia menuturkan,aplikasi tersebut dilaunching oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI ada November 2022 lalu. Dan baru diterapkan ke daerah-daerah awal tahun ini
Pihaknya,menargetkan di tahun 2023 bisa mencapai 25 persen masyarakat Kabupaten Cirebon yang sudah menggunakan identitas kependudukan digital.
“Dengan aplikasi tersebut, semua administrasi kependudukan seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan lainnya bisa diakses dan tersimpan di dalamnya. Sehingga, ketika dibutuhkan dan lupa membawa secara fisik, cukup menunjukan barcode dalam aplikasi tersebut,”ujarnya saat di temui gedung Setda Kabupaten Cirebon. Selasa (10/1/2023)
Iman menjelaskan,adanya KTP digital agar bisa mendukung kegiatan-kegiatan masyarakat yang milenial menggunakan HP/smartphone, sebagai identitas digital. “Jadi kita sudah langsung dengan satelit, masyarakat bisa melihat untuk identitas digital mengenai administrasi kependudukan,” katanya.
Kemudian fungsi aplikasi identitas kependudukan ini tentunya sama, sebagai identitas kependudukan.Dengan HP, masyarakat sudah tahu e-KTP, KK, Akte Lahir, kemudian data-data lainnya. Termasuk bisa juga untuk pencetakan tidak berbasis ketemu orang lagi, tapi menggunakan mesin pencetakan semacam mesin ATM. “Jadi mesin anjungan untuk bisa cetak e-KTP, bisa cetak akte, bisa juga KK,” kata Iman.
Aplikasi yang dinamakan Identitas Kependudukan Digital tersebut kata dia, masyarakat bisa mengunduh di play store bagi pengguna HP android.
Adapun cara pendaftarannya,sambung Iman,setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi tersebut dan klik daftar.Dan masyarakat tinggal mengisi NIK, email, dan nomor HP yang akan didaftarkan. Langkah selanjutnya, pendaftar akan di minta swafoto terlebih dahulu.
Begitu selesai foto,maka pendaftar akan diarahkan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon atau di kantor kecamatan untuk mengaktifkan penggunaan aplikasi tersebut.
“Karena aktivasi aplikasi ini menggunakan satelit, maka harus melalui operator kita. Operator hanya membutuhkan NIK pendaftar dan barcode dalam aplikasi tersebut untuk didaftarkan,”tutup Iman.
(Aef/pojokjabar)