POJOKSATU.id – Momen Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah menjadi momen bahagia bagi narapidana atau wbp (warga binaan pemasyarakatan), karena mendapatkan remisi (potongan masa tahanan) bagi wbp yang memenuhi persyaratan mendapatkan remisi di hari besar keagamaan. Pemberian remisi kepada narapidana dilakukan oleh Lapas Khusus Gunung Sindur pada momen Hari Raya Idul Fitri, Rabu 10 April 2024.
Sebanyak 573 orang narapidana di Lapas Khusus Gunung Sindur mendapatkan remisi, di Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kepala Lapas (Kalapas) Khusus Gunung Sindur Riko Stiven menjelaskan, dari jumlah 573 wbp yang diusulkan mendapatkan remisi, semuanya disetujui mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Untuk wbp yang tidak mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah ini, beberapa faktor antara lain karena keterlambatan administrasi serta mendapatkan register F, ” jelas Kalapas Kelas Khusus Gunung Sindur Riko Stiven, Rabu 10 April 2024.
Riko menjelaskan, pemberian remisi terhadap napi yang mendapatkan remisi diantaranya mendapatkan remisi 1 bulan, 1 Bulan 15 , 2 bulan dan 15 hari.
Kalapas berharap, agar wbp yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri bisa meningkatkan kedisiplinan saat menjalani masa hukuman.
“Dengan adanya remisi, wbp diharapkan semakin disiplin mentaati peraturan agar menjalani hukuman dengan baik, ” pungkas Riko Stiven.