BP Jamsostek Bekasi Cikarang Resmi Kerja Sama dengan DMI Kabupaten Bekasi

Kepala Cabang BP Jamsostek Bekasi Cikarang Hendrayanto dan Ketua DMI KH Iman Mulyana menunjukkan MoU kerja sama, Selasa, 20 Juni 2023.

POJOKSATU.id – Dalam rangka perluasan perlindungan jaminan sosial ke seluruh lapisan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang melakukan penandatanganan kerja sama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi,


Perjanjian kerja sama itu ditandatangi secara langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Hendrayanto dan Ketua DMI Kabupaten Bekasi KH Imam Mulyana Al-Budry.

Penandatanganan berlangsung Kantor Sekretariat DMI Kabupaten Bekasi, Selasa, 20 Juni 2023.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto, berharap dengan adanya sinergitas dari tokoh-tokoh agama yang langsung bersentuhan dengan masyarakat akan lebih membuat masyarakat lebih menyadari keberadaan dan manfaat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.


“Program yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi seluruh tenaga kerja dari risiko pekerjaan,” kata dia.

“Bukan hanya pekerja formal yang membutuhkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tetapi pekerja informal juga. Banyak pekerja sektor informal yang belum mempunyai Jaminan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan padahal pekerjaan mereka memiliki resiko kecelakaan kerja yang tinggi,” sambung Hendrayanto.

BACA JUGA: Ahli Waris Tukang Ojek Dapat Santunan 42 Juta dari BP Jamsostek Cabang Bekasi-Cikarang

Pada kesempatan yang sama, KH Imam Mulyana menyampaikan sangat mendukung pelaksanaan program pemerintah dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi 5.000 seluruh pengurus di DMI, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Marbot dan Majelis Taklim di Kabupaten Bekasi.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BP Jamsostek telah menjalin kerja sama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BP Jamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta.

Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun.