Pemkab Bandung Barat Resmi Terapkan WFH Mulai April 2026

POJOKJABAR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 10 April 2026.


Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi kerja, mengurangi kepadatan lalu lintas, serta mendukung pola kerja yang lebih fleksibel di lingkungan pemerintahan daerah.

Berdasarkan surat edaran yang telah disampaikan kepada seluruh perangkat daerah, pelaksanaan WFH akan dilakukan setiap hari Jumat dengan skema kerja yang mengombinasikan sistem bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dan bekerja dari rumah.


Dalam pelaksanaannya, komposisi ASN yang bertugas diatur seimbang, yakni 50 persen bekerja dari kantor dan 50 persen bekerja dari rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 000.8.3/1031/Bag Orgs. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.

“Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh. Mereka harus melakukan absensi melalui aplikasi, menyelesaikan target kinerja, siap dihubungi selama jam kerja, hingga melaporkan capaian harian melalui sistem e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara pada hari yang sama. Selain itu, ASN juga dituntut menjaga profesionalisme, disiplin, dan akuntabilitas dalam bekerja,” ungkap Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail dalam surat edaran tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyusun pengaturan teknis agar seluruh layanan pemerintahan tetap berjalan optimal meskipun sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah.

“Hasil pemantauan tersebut harus dilaporkan setiap bulan kepada Sekretaris Daerah sebagai bahan evaluasi efektivitas kebijakan,” Jeje menambahkan.

Kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari langkah adaptasi terhadap perkembangan sistem kerja berbasis digital yang semakin berkembang.

Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan mampu mendukung koordinasi, komunikasi, serta pelaksanaan tugas kedinasan secara lebih efektif dan efisien.

Selain itu, Pemkab Bandung Barat menilai pola kerja fleksibel dapat memberikan dampak positif terhadap produktivitas pegawai, keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, serta penghematan penggunaan energi dan biaya operasional perkantoran.

Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut untuk memastikan efektivitasnya.

Apabila dinilai memberikan manfaat yang signifikan tanpa mengganggu pelayanan publik, sistem kerja fleksibel berpotensi menjadi bagian dari transformasi birokrasi modern di Kabupaten Bandung Barat.

Pemkab Bandung Barat juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga disiplin, profesionalisme, dan kinerja selama menjalankan WFH.

Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas akan dilakukan melalui sistem pelaporan dan pemantauan berbasis digital yang telah disiapkan oleh masing-masing perangkat daerah.

“Melalui kebijakan ini, Pemkab Bandung Barat berharap tercipta budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif di tengah tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis,” ujar Jeje.