POJOKJABAR.com, KBB – Praktek Pungli (pungutan liar) diduga kerap terjadi dan dilakukan oleh oknum Pemerintah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Hal tersebut dikatakan Candra Irawan, SH, Kuasa Hukum Y yang hendak mengurus Akta Jual Beli (AJB) dan warkah tanah untuk pelunasan jual beli tanah di Kecamatan Cisarua.
“Ketika ada pelunasan di tahun 2023, pada saat akan dinaikan ke Akta Jual Beli, kita komunikasi dengan salah satu pegawai yang ada di Desa maupun Kecamatan pada hari Rabu (11/01/23). pada saat di lokasi kita didatangi salah satu pegawai Kecamatan. Disitu dilakukan pengukuran ulang dan penunjukan batas-batas oleh pihak Desa dan Kecamatan,” kaya Candra, Jumat (13/01/23).
Pada saat pengukuran tersebut, Candra menanyakan terkait kepengurusan AJB dan Warkah Tanah serta berapa biaya yang diperlukan untuk mengurus berkas tersebut.
Tak tanggung-tanggung, oknum Kecamatan tersebut dikatakan Candra, menyebutkan persentase 10 persen dari nilai transaksi jual-beli tanah.
“Ketika kita ngobrol dengan pihak Kecamatan terhadap objek yang akan diperjual-belikan tersebut, kita tidak keberatan terhadap BPHTB yang ditetapkan ataupun harga jual beli yang sudah ditentukan. Namun salah satu oknum yang ada di Kecamatan itu mengatakan bahwa nilai dari harga dibuatkannya AJB, serta warkah-warkah yang akan dijual klien kami itu, dihargakan 10 persen dari nilai transaksi, bukan ditetapkan harga AJB itu sekian-sekian, tapi oknum tersebut mengatakan langsung nilai dari harga AJB itu 10 persen,” paparnya.
Jika dikalkulasikan 10 persen dari nilai transaksi jual beli tanah, Candra menghitung bahwa klien nya tersebut melakukan transaksi jual beli tanah kepada salah satu masyarakat di sana untuk luas tanah +- 1.400 meter persegi. Dengan nilai transaksi 1 Juta permeter atau 1,4 Miliar Rupiah hasil transaksi keseluruhan, berarti oknum Kecamatan tersebut jika di ‘iya’ kan, akan mendapatkan 140 juta hanya untuk membuat AJB dan Warkah.
“2021 kan klien saya melakukan transaksi jual beli (tanah) pada salah satu masyarakat di Kabupaten Bandung Barat. Transaksi itu terdiri dari 4 (empat) AJB, 4 bukti kepemilikan. Jadi luas tanah itu sekitar +- 1.400 Meter Persegi, dari transaksi itu harga jual belinya itu di harga 1 Juta per Meter,” jelas Candra.
Ditambahkan Candra, oknum tersebut menyebutkan ‘biasanya’ (membuat/mengurus) AJB sudah ditetapkan 10 persen dari nilai transaksi jual beli tanah di Kabupaten Bandung Barat.
“Jadi saya mengira memang dan oknum tersebut yang berinisial H itu mengatakan bahwa emang di KBB terutama di Kecamatan Cisarua itu, biasanya jual beli yang dilakukan oleh PPATS itu harus ditetapkan 10 persen dari nilai transaksi. Berarti disini sudah banyak pungli,” ujar Candra.
Candra menyesalkan praktek Pungli tersebut terkesan dibiarkan dan dilegalkan di Kabupaten Bandung Barat. Candra berharap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat segera menindak lanjuti dugaan praktek Pungli ini.
“Sebelum kita juga, sudah banyak Pungli yang dilakukan oknum Kecamatan ini, jadi saya berharap pungli yang ada di Kecamatan Cisarua ini segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Ega Nugraha/Pojokjabar)