POJOKJABAR.COM, KARAWANG – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Digital Desa Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Charles Silalahi, memastikan seluruh bakal calon kepala desa akan mendapatkan pelayanan optimal selama tahapan pendaftaran berlangsung.
Hal tersebut disampaikan Charles saat ditemui di Kantor Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang, Selasa (8/9/2026).
Menurut Charles, panitia telah melakukan pemeriksaan terhadap berkas administrasi yang diserahkan. Dari hasil pemeriksaan, masih terdapat dua persyaratan yang perlu dilengkapi oleh bakal calon.
Panitia, kata dia, memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk melengkapi kekurangan tersebut hingga batas akhir pendaftaran pada 10 September 2026.
“Pada intinya, kami tetap melayani dan mengawal proses pemberkasan. Jika ada hambatan terkait persyaratan dari instansi tertentu, seperti kejaksaan, pengadilan maupun dinas terkait, kami akan terus berkoordinasi dan mendorong agar prosesnya dapat berjalan,” ujar Charles.
Hingga saat ini, lanjut Charles, terdapat tiga bakal calon yang telah mendaftarkan diri, yakni Nurnida Alya, Satya Anggara dan Rali Saripudin.
Ia juga membuka kemungkinan masih akan ada bakal calon lain yang mendaftarkan diri menjelang berakhirnya masa pendaftaran.
Panitia membuka pelayanan pendaftaran setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB sampai batas akhir pendaftaran.
Charles meminta seluruh bakal calon maupun liaison officer (LO) atau tim penghubung untuk membangun komunikasi yang kooperatif dengan panitia, terutama terkait kekurangan dan kelengkapan dokumen persyaratan.
“Kami minta komunikasi yang baik dan kooperatif. Setiap perkembangan maupun kekurangan persyaratan akan kami sampaikan kepada tim bakal calon. Jadi tidak ada alasan adanya kesalahpahaman atau anggapan bahwa komunikasi berjalan berat sebelah,” katanya.
Menurut dia, panitia tetap memberikan kesempatan kepada seluruh bakal calon untuk melengkapi dokumen yang masih kurang hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Namun, Charles menegaskan seluruh bakal calon wajib mematuhi jadwal dan batas waktu yang telah ditetapkan dalam tata tertib tahapan pendaftaran.
“Siapa pun bakal calon yang menyerahkan berkas setelah melewati batas waktu tidak dapat dilayani. Karena itu, kami mengingatkan agar seluruh persyaratan disampaikan sebelum batas akhir waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.
Selain membuka pelayanan pendaftaran, Panitia Pilkades Digital Desa Bengle juga berencana memasang informasi tahapan pemilihan di sejumlah titik agar masyarakat dapat mengetahui dan mengikuti seluruh proses yang sedang berjalan.
Charles berharap seluruh tahapan pemilihan kepala desa di Desa Bengle dapat berlangsung secara terbuka, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
