POJOKJABAR.COM, KARAWANG — DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna pada Senin (24/8/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan kebijakan daerah, khususnya terkait perencanaan anggaran dan pembentukan peraturan daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat dua agenda utama. Pertama, persetujuan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kedua, penyampaian perubahan Surat Keputusan DPRD tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pembahasan KUA dan PPAS menjadi salah satu tahapan penting sebelum penyusunan APBD 2027. Melalui proses tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah membahas arah kebijakan serta prioritas anggaran yang akan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan pada tahun mendatang.
Rapat paripurna juga menjadi ruang bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Karawang, Dian Fahrud Jaman, M.Ip., menyampaikan bahwa pembahasan dalam rapat paripurna tidak sekadar menjalankan agenda kelembagaan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menerjemahkan amanah masyarakat ke dalam kebijakan.
“Menjalankan amanah berarti hadir, mendengar, berdiskusi, dan bekerja dengan penuh tanggung jawab,” tulis Dian Fahrud Jaman dalam unggahan media sosialnya.
Ia menegaskan, setiap keputusan yang diambil melalui proses pembahasan di DPRD akan memiliki kaitan dengan arah pembangunan Karawang ke depan.
“Setiap keputusan hari ini akan menjadi bagian dari wajah Karawang di masa depan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karawang H. Endang Sodikin bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD mengikuti jalannya rapat paripurna.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara kelembagaan, DPRD Karawang diharapkan dapat menjalankan fungsi penganggaran dan legislasi secara optimal, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat serta arah pembangunan daerah.