Kapolres Purwakarta Tegaskan Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan

Foto : Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menegaskan debt collector tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan secara sembarangan di jalan.(istimewa)

POJOKJABAR.COM, PURWAKARTA — Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menegaskan, debt collector tidak dibenarkan melakukan perampasan kendaraan secara sembarangan di jalan. Masyarakat diminta memahami hak-haknya ketika menghadapi proses penagihan kendaraan.


Penegasan itu disampaikan Febri saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (24/8/2026), dalam kunjungannya ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Menurutnya, persoalan penarikan kendaraan bukan hanya berkaitan dengan adanya tunggakan pembayaran, tetapi juga menyangkut prosedur dan cara penagihan yang dilakukan.

“Kalau debt collector sudah jelas, tidak ada perampasan kendaraan di jalan,” tegas Febri.


Ia mengakui, dalam praktiknya masih ada masyarakat yang akhirnya menyerahkan kendaraan karena tidak mengetahui hak dan langkah yang dapat dilakukan ketika didatangi penagih.

“Kebanyakan dirampas karena tidak ada perlawanan dari pemilik kendaraan,” ujarnya.

Namun, Febri menekankan bahwa masyarakat tidak dianjurkan melakukan kekerasan. Pemilik kendaraan diminta tetap tenang dan memahami batas kewenangan pihak penagih serta segera meminta bantuan kepolisian apabila terjadi tindakan yang dianggap melanggar hukum.

“Nah, makanya kita juga akan lebih mengedukasi masyarakat terkait apa sih aturan-aturan atau hak-hak pemilik kendaraan ini,” katanya.

Selain persoalan penarikan kendaraan, Febri juga mengingatkan masyarakat mengenai batas tindakan ketika menghadapi pelaku kejahatan, termasuk begal.

Menurutnya, seseorang dapat mempertahankan diri ketika menghadapi ancaman nyata terhadap keselamatan. Namun, tindakan tersebut harus berhenti ketika ancaman sudah tidak ada.

“Untuk begal, pada saat ada kejadian di jalan dan nyawanya terancam, harus dilawan,” kata Febri.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan berlebihan atau balas dendam setelah pelaku berhasil dilumpuhkan.

“Tapi saya berpesan kepada masyarakat, jangan sampai tindakan kita itu berlebihan. Kalau ancaman sudah hilang, ya sudah. Tidak usah melakukan tindakan lain lagi,” ujarnya.

Febri menegaskan, masyarakat tetap harus mengedepankan keselamatan dan menyerahkan penanganan hukum kepada aparat yang berwenang.

“Kalau ancaman sudah hilang, ya kita hentikan. Selesai,” tegasnya.