Pembangunan RKB SMAN 1 Rawamerta Disorot, Diduga Tak Sesuai Juknis

Istimewa

POJOKJABAR.COM, KARAWANG — Pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMAN 1 Rawamerta, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan. Pasalnya, pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) program yang mengatur mekanisme pembangunan secara swakelola oleh pihak sekolah.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan pembangunan RKB tersebut diduga dikerjakan oleh pemborong bernama H Ato Furtoni.

Humas SMAN 1 Rawamerta, Omat Iskandar, membenarkan bahwa pekerjaan pembangunan RKB dikerjakan oleh H Ato Furtoni. Namun, ia mengaku pihak sekolah mengalami kendala dalam berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

“Kami aja sulit untuk berkomunikasi dengan beliau. Kemarin saya ke rumahnya juga tidak ditemui,” ujar Omat.


Selain mekanisme pelaksanaan, kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian. Anggaran pembangunan yang disebut mencapai Rp1.499.747.000 tersebut dinilai perlu dipastikan penggunaannya sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sejumlah bagian pekerjaan yang perlu mendapat perhatian. Pada beberapa kolom beton tampak bagian yang keropos, sementara sambungan pada sejumlah tiang cor terlihat kurang rapi.

Selain itu, pada beberapa bagian kolom, besi tulangan terlihat belum sepenuhnya terlindungi beton. Kondisi tersebut perlu diperiksa secara teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar konstruksi.

Material pada bagian atap juga menjadi sorotan. CNP dan reng yang digunakan diduga memiliki ketebalan yang belum sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen teknis, RAB, serta pengukuran material di lapangan oleh pihak yang berkompeten.

Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut menjadi perhatian. Sejumlah pekerja proyek terlihat belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap saat melakukan pekerjaan konstruksi.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMAN 1 Rawamerta, Wawa Trimeiawan, mengatakan progres pembangunan RKB saat ini telah mencapai sekitar 45 persen. Ia juga menyatakan pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Untuk memastikan adanya atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak sekolah, P2SP, pelaksana pekerjaan, serta instansi terkait.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kesesuaian mekanisme pelaksanaan, penggunaan anggaran, spesifikasi material, kualitas konstruksi, serta penerapan K3 dengan ketentuan yang berlaku.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.( Yaris/Pojoksatu)