FWJI Kabupaten Bekasi Laporkan RSP Alias Ros Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan UU ITE

Foto: Sekwil FWJI Kabupaten Bekasi Ida Mulyani saat membuat laporan ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi FWJ Indonesia oleh RSP alias Ros, Jumat (7/8/2026).(Istimewa)

POJOKJABAR.COM, BEKASI – Sekretaris Korwil Kabupaten Bekasi Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), Ida Mulyani, resmi melaporkan RSP alias Ros, mantan Ketua Korwil Kabupaten Bekasi periode 2022–2025, ke pihak kepolisian.


Laporan tersebut dibuat menyusul dugaan adanya unggahan di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik organisasi FWJI serta menyinggung pengurus harian FWJI Kabupaten Bekasi pascapelantikan kepengurusan baru pada 28 Juli 2026 di Jakarta.

Laporan diterima pihak kepolisian pada Jumat, 7 Agustus 2026. Pelapor menyebut laporan tersebut telah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) dan disertai sejumlah dokumen serta bukti pendukung.

Ida mengaku menemukan unggahan status WhatsApp dari akun bernama “Ros Bekasi” pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 11.59 WIB.


Dalam unggahan tersebut terdapat pernyataan yang antara lain berbunyi, “Organisasi abal2 tdk tau organisasi… masa SK masih ada udh dilantik tanpa ada omongan sama yg pegang SK… FWJI hanya modal demo.”

Menurut Ida, unggahan tersebut memuat informasi yang dianggap tidak sesuai dengan dokumen resmi organisasi, khususnya mengenai status kepengurusan sebelumnya dan proses pengukuhan Ketua Korwil Kabupaten Bekasi yang baru.

Berdasarkan dokumen yang disebut telah disampaikan kepada penyidik, FWJI Kabupaten Bekasi membantah dua poin dalam unggahan tersebut.

Pertama, terkait klaim bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan RSP alias Ros masih berlaku. FWJI menyatakan SK Penetapan RSP alias Ros Nomor 0011.01/A/SK/P/FWJ/III/2022 untuk masa bakti 2022–2025 telah dicabut pada 1 Februari 2024 melalui SK Nomor 071/DPP/SK/FWJI/II/2024.

Menurut pihak FWJI, pencabutan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran AD/ART organisasi serta pernyataan yang dinilai menghina organisasi di ruang publik.

Kedua, terkait proses pelantikan kepengurusan baru. FWJI menyebut SK Penetapan Siti Mariam sebagai Plt Ketua Korwil Kabupaten Bekasi Nomor 031.5.A/KEP/DPP/FWJI/X/2025 ditetapkan pada 10 Oktober 2025 oleh Ketua Umum FWJI Mustofa Hadi Karya.

Pengukuhan kepengurusan tersebut kemudian dilakukan pada 28 Juli 2026 di Jakarta, bertepatan dengan peringatan HUT ke-7 FWJI. Proses tersebut, menurut FWJI, dilakukan melalui rekomendasi DPD Jawa Barat, penerbitan SK DPP, audiensi hingga pengukuhan sesuai mekanisme organisasi.

“Yang berwenang melantik adalah DPP Pusat. SK RSP alias Ros juga sudah tidak berlaku sejak Februari 2024,” ujar Ida.

Dalam laporan tersebut, Ida menyebut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya KTP, SK kepengurusan, dokumen legal standing organisasi, tangkapan layar status WhatsApp, foto kegiatan FWJI, SK pencabutan kepengurusan RSP, serta SK pengangkatan Siti Mariam sebagai Ketua Korwil Kabupaten Bekasi periode 2026–2029.

Pelapor menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan UU ITE dan pencemaran nama baik.

Penentuan pasal dan proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan pihak kepolisian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Saya melaporkan ini bukan karena urusan pribadi. Saya melaporkan sebagai Sekretaris Korwil demi menjaga nama baik organisasi yang kami perjuangkan bersama,” kata Ida Mulyani usai membuat laporan.

Dalam proses pelaporan, Ida juga menyebut dirinya mendapat dukungan dari jajaran pengurus DPP, Tim 9 DPP, Ketua DPD DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Korwil Bekasi Kota beserta jajaran, serta pengurus dan anggota FWJI Kabupaten Bekasi.

Ida menegaskan FWJI tidak bermaksud mencari persoalan dengan pihak mana pun. Namun, menurut dia, organisasi akan mengambil langkah hukum apabila terdapat pihak yang dinilai merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.

Sementara itu, pihak kepolisian melalui Satreskrim Polres Metro Bekasi disebut akan melakukan tahapan penyelidikan.

Terlapor nantinya dapat dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

FWJI Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi organisasi serta mendukung praktik jurnalistik yang berintegritas, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat.