POJOKJABAR.com, KARAWANG – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh akhirnya angkat bicara terkait temuan map bertuliskan “Bupati Karawang” yang disebut ditemukan di kediaman mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana.
Menurut Aep, map tersebut berisi dokumen pengajuan resmi Pemerintah Kabupaten Karawang terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan kepada BGN pada April 2026.
“Kalau soal map itu, saya pikir hal yang biasa. Sama seperti ketika pemerintah daerah mengajukan proposal atau surat ke kementerian lain. Itu bagian dari administrasi resmi,” kata Aep kepada pojoksatu.id, Senin 8 Juni 2026.
Aep menjelaskan, pengajuan tersebut berkaitan dengan usulan program MBG yang diprioritaskan untuk kelompok rentan di Kabupaten Karawang.
Ia menyebut pemerintah daerah saat itu melakukan pemetaan bersama Bappeda untuk menentukan wilayah dan sasaran yang dianggap paling membutuhkan.
“Yang diajukan itu terkait kelompok prioritas seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kami melakukan pemetaan melalui Bappeda dan kecamatan untuk menentukan kebutuhan yang paling mendesak,” ujarnya.
Menurut Aep, pengajuan kepada BGN dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan bukan sesuatu yang bersifat pribadi maupun rahasia.
“Semua daerah juga melakukan hal yang sama. Kalau ada program pemerintah pusat, pemerintah daerah mengajukan usulan sesuai kebutuhan daerah masing-masing,” katanya.
Aep menegaskan hingga saat ini Pemkab Karawang belum menerima tindak lanjut dari pengajuan yang telah disampaikan tersebut.
“Pengajuannya bulan April. Sampai hari ini kami belum mendapatkan informasi lanjutan dari BGN,” ungkapnya.
Sementara itu, Presiden Direktur LBH Arya Mandalika Hendra Supriatna SH MH menilai tidak ada hal yang perlu dipersoalkan terkait keberadaan map bertuliskan “Bupati Karawang” tersebut.
Menurut Hendra, map tersebut merupakan perlengkapan administrasi yang lazim digunakan dalam kegiatan pemerintahan dan tidak bisa langsung dikaitkan dengan dugaan pelanggaran hukum.
“Map bertuliskan Bupati Karawang merupakan perlengkapan administrasi yang biasa digunakan dalam kegiatan kedinasan. Tidak ada sesuatu yang istimewa atau mencurigakan hanya karena terdapat tulisan tersebut,” kata Hendra dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada fakta dan hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum. (Ega Nugraha/Pojokjabar)