POJOKJABAR.com, KARAWANG – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lapas Karawang berhasil digagalkan. Barang yang diduga sabu itu diamankan sebelum sempat sampai dan beredar di kalangan warga binaan.
Kasus ini terungkap saat jam kunjungan di Lapas Karawang, Sabtu 30 Mei 2026. Petugas lapas yang curiga dengan gerak-gerik sejumlah pengunjung langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, dua orang berinisial IDR (18) dan NN (49) datang untuk membesuk seorang warga binaan berinisial KHM (24).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang yang diduga sabu dengan modus penyembunyian yang cukup unik. Paket tersebut disembunyikan di dalam alat kontrasepsi agar lolos dari pemeriksaan petugas.
“Modus yang digunakan cukup rapi. Barang diduga narkotika dikemas sedemikian rupa dan dibawa masuk saat jam kunjungan. Namun berkat ketelitian petugas lapas, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum barang beredar di dalam lapas,” kata Cep Wildan.
Kecurigaan petugas bermula ketika warga binaan yang menerima titipan dari pembesuk diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan itu ditemukan satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.
Barang tersebut ditemukan tersembunyi di bagian pakaian dalam dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Setelah temuan itu, pihak lapas segera berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Karawang. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Saat ini polisi masih mendalami peran dua pembesuk tersebut. Selain itu, warga binaan yang diduga menjadi penerima barang juga akan dimintai keterangan.
Polres Karawang juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok narkotika dari luar lapas yang memasok barang haram tersebut.
“Kami mengapresiasi petugas lapas yang cepat berkoordinasi dengan kepolisian. Seluruh pihak yang terlibat akan kami usut, baik pembawa, penerima maupun pemasoknya,” tegas Cep Wildan.
Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap peredaran narkotika, termasuk yang mencoba masuk ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Saat ini Satres Narkoba Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan. Polisi juga akan memastikan jenis serta kandungan barang yang diamankan sebelum proses hukum dilanjutkan. (Ega Nugraha/Pojokjabar)