POJOKJABAR.com – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat memastikan proses relokasi warga terdampak bencana longsor di wilayah Cisarua dilakukan berdasarkan kajian teknis dan rekomendasi resmi dari Badan Geologi.
Langkah tersebut diambil guna menjamin keselamatan masyarakat sekaligus mencegah risiko terjadinya bencana susulan di kawasan rawan pergerakan tanah.
Wakil Bupati Bandung Barat menegaskan bahwa relokasi bukan hanya sekadar pemindahan tempat tinggal warga, tetapi merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam membangun kawasan hunian yang lebih aman dan layak bagi masyarakat terdampak.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait terus melakukan koordinasi agar proses penanganan pascabencana berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan kondisi sosial warga.
Alasan Pemkab Bandung Barat tidak mau terburu-buru menetapkan area relokasi hunian baru warga, karena untuk menghindari risiko bencana pada kemudian hari.
“Tentunya kami sedang menunggu hasil pengkajian geologi. Nanti kalau sudah turun dari Badan Geologi, kita rapatkan kembali dengan dinas terkait. Ini harus betul-betul dikaji agar tidak salah menempatkan warga lagi,” ujar Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail.
Berdasarkan hasil kajian dari tim geologi, sebagian wilayah terdampak longsor di Kecamatan Cisarua dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi sehingga tidak direkomendasikan untuk kembali dihuni.
Kondisi struktur tanah yang labil, ditambah curah hujan tinggi dan kemiringan lereng yang cukup ekstrem, menjadi faktor utama yang meningkatkan potensi longsor susulan.
Ia menegaskan setelah kajian diterima, Pemkab Bandung Barat akan segera mengambil langkah lanjutan, termasuk menentukan skema relokasi permanen bagi warga terdampak.
“Setelah ada kajian dari Badan Geologi, kita akan mengambil langkah-langkah secepatnya,” ucap Asep.
Sambil menunggu hasil kajian turun, ia menyebut, Pemkab Bandung Barat telah menetapkan radius aman sementara dan melarang warga kembali menempati area yang terdampak langsung longsor.
“Tentu wilayah yang terkena longsor sudah tidak diperbolehkan ditempati. Kami menunggu hasil pengkajian, baik area yang terdampak langsung maupun sekitar Desa Pasirlangu,” ungkapnya.
Dedi berencana menjadikan wilayah bekas longsoran tersebut sebagai kawasan hutan dengan penanaman pepohonan besar.
“Sesuai yang disampaikan Pak Gubernur, wilayah itu akan dijadikan kawasan hutan. Tidak mungkin masyarakat dikembalikan lagi ke sana,” ujar Asep.
Karena hal itu, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan longsor tinggi.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi guna meminimalisasi risiko bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun kerugian material, terutama saat musim hujan dengan intensitas curah hujan yang tinggi.
Apalagi wilayah Bandung Barat yang didominasi kawasan perbukitan dan lereng memiliki potensi pergerakan tanah yang cukup tinggi di sejumlah titik.
Kondisi tersebut diperparah dengan pembangunan permukiman yang tidak memperhatikan aspek tata ruang, kemiringan lahan, serta daya dukung lingkungan.
