Majelis Pers Soroti Lemahnya Fungsi UU Pers 1999, Aktivis Pers Sebut Dewan Pers Tak Lagi Independen

Sekjen Majelis Pers Ozzy Sulaiman Sudiro dan Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya saat menyampaikan kritik terhadap kedudukan Dewan Pers dan penerapan UU Pers di Jakarta.

POJOKSATU.id, JAKARTA – Polemik terkait kedudukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kembali mencuat. Majelis Pers bersama aktivis pers dari Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia menilai keberadaan UU Pers saat ini semakin kehilangan fungsi sebagai payung hukum utama bagi insan pers di Indonesia.


Kritik tersebut muncul di tengah meningkatnya kasus sengketa pers, kriminalisasi wartawan, hingga penggunaan regulasi lain di luar UU Pers dalam penyelesaian persoalan jurnalistik.

Sekretaris Jenderal Majelis Pers, Ozzy Sulaiman Sudiro, menegaskan bahwa semangat reformasi yang melahirkan kemerdekaan pers kini mulai bergeser akibat praktik-praktik regulasi yang dinilai tidak lagi berpihak pada independensi pers.

“Selama ini banyak teman-teman jurnalis dikriminalisasi hingga di meja hijaukan. Persoalan itu muncul karena Dewan Pers tidak mampu mengakomodir aspek pers. Pedoman kode etik jurnalistik dan UU Pers kerap hanya sebagai simbol,” kata Ozzy dalam keterangannya di Jakarta.


Menurut Ozzy, persoalan tersebut sudah berlangsung lama sejak era reformasi bergulir pasca runtuhnya Orde Baru. Saat itu, lahir semangat besar dari kalangan jurnalis dan organisasi kewartawanan untuk membangun sistem pers yang independen dan bebas dari intervensi kekuasaan.

Majelis Pers sendiri disebut menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah lahirnya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bersama 26 organisasi pers, Majelis Pers kala itu merumuskan berbagai poin penting, termasuk kode etik wartawan yang kini dikenal sebagai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ozzy menjelaskan, pembentukan Majelis Pers merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan dunia pers Indonesia agar memiliki pijakan hukum yang jelas serta perlindungan terhadap profesi wartawan.

“Majelis Pers lahir atas dorongan banyak pihak agar marwah pers Indonesia tetap terjaga. Saat itu kami sepakat memperjuangkan tiga hal penting, yaitu Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Dewan Pers yang independen,” ujarnya.

Namun dalam perjalanannya, Ozzy menilai Dewan Pers saat ini justru mengalami kemunduran. Ia menyebut lembaga tersebut semakin dekat dengan kepentingan kekuasaan dan tidak lagi sepenuhnya menjalankan amanat reformasi.

Menurut dia, banyak persoalan pers kini justru diselesaikan menggunakan pendekatan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), regulasi siber, hingga aturan turunan lainnya, bukan berlandaskan UU Pers.

“Dewan Pers saat ini lebih banyak berpedoman pada UU Siber dan UU ITE. Itu fatal dalam kemerdekaan pers karena akhirnya muncul penyekatan dan diskriminasi terhadap insan pers,” tegasnya.

Kritik serupa juga disampaikan Sekretaris Eksekutif Majelis Pers yang sekaligus Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang akrab disapa Opan.

Menurut Opan, akar persoalan dunia pers saat ini terletak pada ketidakprofesionalan Dewan Pers dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

“Kedudukan Undang-Undang jelas lebih tinggi dibandingkan Peraturan Presiden. Perpres dibentuk untuk menjalankan UU, bukan menggantikan atau mengaburkan fungsi UU Pers,” ujar Opan, Kamis (14/5/2026).

Ia menilai berbagai kebijakan dan aturan turunan yang diterapkan Dewan Pers selama ini justru menimbulkan polemik baru di kalangan insan pers.

Opan juga menyoroti mekanisme pemilihan Ketua Dewan Pers yang menurutnya tidak sepenuhnya mengacu pada amanat UU Pers.

Mengacu Pasal 15 ayat 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota Dewan Pers sendiri yang terdiri atas unsur wartawan, pimpinan perusahaan pers, dan tokoh masyarakat.

Namun menurut Opan, unsur-unsur tersebut selama ini dinilai tidak dijelaskan secara rinci sehingga memunculkan tafsir dan kepentingan tertentu dalam proses pemilihannya.

“Ini yang kemudian dianggap sebagai akal-akalan untuk mengakomodir konstituen tertentu maupun perusahaan pers tertentu yang dianggap menguntungkan,” katanya.

Lebih jauh, Opan menilai sejumlah kebijakan Dewan Pers seperti verifikasi media dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) juga perlu dikaji ulang.

Ia menyebut tidak ada satu pasal pun dalam UU Pers yang secara eksplisit mewajibkan verifikasi media maupun UKW sebagai syarat legalitas profesi wartawan.

Menurutnya, tugas Dewan Pers dalam UU lebih menitikberatkan pada pendataan perusahaan pers serta menjaga kemerdekaan pers.

“Peraturan Dewan Pers terkait verifikasi media dan UKW dinilai cacat formil karena tidak diatur secara tegas dalam UU Pers,” ujarnya.

FWJ Indonesia dan Majelis Pers pun mendesak agar dilakukan penataan ulang terhadap implementasi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar kembali menjadi dasar utama dalam penyelesaian sengketa pers maupun perlindungan profesi wartawan.

Mereka juga menilai pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini lebih banyak mengikuti arahan Dewan Pers dibandingkan menjadikan UU Pers sebagai acuan utama.

Kondisi tersebut disebut berpotensi memunculkan penyekatan ruang kerja jurnalistik, intimidasi terhadap wartawan, hingga kriminalisasi terhadap produk jurnalistik.

“Pers Indonesia harus kembali pada semangat reformasi, yakni independen, bebas, dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” tutup Opan. ***