POJOKJABAR.com, KARAWANG – Dugaan adanya pungutan tak resmi terhadap pelaku usaha kecil di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, memicu reaksi serius dari Pemerintah Kabupaten Karawang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang dikabarkan telah memberikan teguran keras kepada seorang lurah dan camat yang dianggap lalai dalam melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah pelaku usaha kecil mengeluhkan adanya pungutan yang dinilai tidak memiliki dasar aturan yang jelas. Keluhan para pedagang dan pelaku UMKM itu kemudian menjadi perhatian publik hingga memicu evaluasi internal di lingkungan pemerintahan daerah.
Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Samrodi, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) wajib menjaga integritas serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku, terlebih dalam kondisi ekonomi yang masih menantang bagi pelaku usaha kecil.
“ASN harus memahami batas kewenangan dan tidak membuat kebijakan ataupun pungutan di luar ketentuan. Apalagi sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Gery.
Ia juga mengungkapkan bahwa Camat Karawang Timur turut mendapatkan teguran keras karena dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap jajaran di bawahnya.
BKPSDM Karawang mengingatkan seluruh aparatur pemerintah, baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, pengawasan internal disebut akan diperketat guna mencegah munculnya kembali persoalan serupa di kemudian hari.
Pemerintah daerah berharap kejadian ini menjadi perhatian bersama agar pelayanan publik tetap berjalan transparan, profesional, dan tidak membebani masyarakat kecil yang tengah berjuang mempertahankan usahanya di tengah situasi ekonomi yang belum stabil. (Rohendi/Pojokjabar)