RS Bayukarta Soal Dugaan Kelalaian Medis: Kami Ikuti Proses Hukum

Manajemen RS Bayukarta Karawang menyampaikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan kelalaian medis yang kini ditangani Polres Karawang.

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Manajemen RS Bayukarta Karawang akhirnya buka suara menanggapi laporan dugaan kelalaian medis yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika ke Polres Karawang. Pihak rumah sakit menegaskan, informasi yang beredar di ruang publik tidak sepenuhnya mencerminkan fakta medis yang sebenarnya terjadi.


Klarifikasi itu disampaikan melalui keterangan resmi manajemen RS Bayukarta pada Senin (27/4/2026), menyusul mencuatnya pemberitaan terkait dugaan kelalaian dalam penanganan pasien atas nama almarhumah Ihat Solihat. Dalam pernyataan tersebut, rumah sakit menyebut ada sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar masyarakat tidak menerima gambaran yang keliru.

Manajemen RS Bayukarta menilai, narasi yang beredar di sejumlah pemberitaan tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta medis maupun kondisi yang dialami pihak rumah sakit saat menangani pasien.

“Terkait pemberitaan di beberapa media, kami sampaikan bahwa isi berita tersebut tidak seluruhnya sesuai dengan apa yang sebenarnya dialami oleh RS Bayukarta,” demikian bunyi pernyataan resmi manajemen RS Bayukarta.


Meski demikian, pihak rumah sakit memilih tidak membuka detail medis pasien ke ruang publik. Langkah itu disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap privasi pasien dan keluarga, sekaligus untuk menjaga etika pelayanan kesehatan di tengah polemik yang berkembang.

RS Bayukarta menegaskan tidak akan menghindari proses hukum yang kini berjalan di Polres Karawang. Manajemen memandang laporan yang diajukan LBH Arya Mandalika merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi hukum.

Karena itu, pihak rumah sakit memastikan akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum maupun pihak terkait lainnya.

“Kami mengambil sikap untuk mengikuti semua proses yang sedang dan akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” lanjut pernyataan resmi tersebut.

Di tengah mencuatnya kasus ini, RS Bayukarta memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Manajemen menegaskan operasional rumah sakit tidak terganggu dan seluruh layanan medis tetap diberikan seperti biasa.

Rumah sakit juga menekankan komitmennya untuk tetap mengutamakan keselamatan pasien dan peningkatan mutu pelayanan sebagai prioritas utama. Pernyataan itu disampaikan untuk menjawab kekhawatiran publik yang muncul setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan.

Guna menghindari polemik yang semakin melebar di tengah masyarakat Karawang, manajemen RS Bayukarta menyatakan tidak akan memberikan komentar lebih jauh di luar mekanisme hukum resmi. Sikap itu diambil agar proses pembuktian berjalan objektif dan tidak dipengaruhi opini liar di ruang publik.

Sebelumnya, RS Bayukarta dilaporkan ke Polres Karawang atas dugaan kelalaian medis dalam penanganan pasien bernama Ihat Solihat. Laporan itu dilayangkan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Hendra Supriatna.

Pihak keluarga mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari keputusan rumah sakit yang memperbolehkan pasien dalam kondisi kritis pulang, hingga proses rujukan yang dinilai tidak sesuai prosedur standar operasional (SOP). Dugaan itu kemudian menjadi dasar pelaporan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam laporan yang beredar sebelumnya, keluarga menyebut pasien sempat menjalani perawatan intensif sebelum dipulangkan dan diarahkan menjalani tindakan lanjutan di fasilitas kesehatan lain. Tak lama setelah itu, kondisi pasien disebut memburuk hingga akhirnya kembali dirawat dan dinyatakan meninggal dunia.

Namun, seluruh rangkaian dugaan tersebut kini masih berada dalam tahap pembuktian. Belum ada kesimpulan resmi dari aparat penegak hukum maupun otoritas medis terkait ada atau tidaknya pelanggaran prosedur dalam penanganan pasien tersebut.

Kasus ini kini ditangani penyidik Polres Karawang untuk pendalaman lebih lanjut. Proses pemeriksaan diperkirakan akan melibatkan penelusuran dokumen medis, keterangan saksi, hingga kajian prosedur pelayanan kesehatan guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian sebagaimana dilaporkan.

Publik kini menanti hasil penyelidikan resmi agar polemik yang berkembang tidak berhenti pada asumsi, melainkan memperoleh kepastian hukum dan kejelasan fakta medis yang dapat dipertanggungjawabkan. (Rohendi/Pojokjabar)