Kejari Karawang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Mantan Bupati Cellica

Kantor Kejaksaan Negeri Karawang

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang membenarkan telah menerima pelimpahan berkas laporan dugaan tindak pidana gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.


Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Karawang, Sigit Muharam, S.H., M.H., saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut laporan yang sebelumnya masuk ke Kejati Jabar.

Sigit mengatakan, berkas laporan tersebut memang telah dilimpahkan dari Kejati Jawa Barat ke Kejari Karawang untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Benar, ada pelimpahan berkas dari Kejati Jawa Barat ke kami. Saat ini laporan tersebut sedang kami tindak lanjuti,” kata Sigit saat dikonfirmasi, Kamis 28 April 2026.


Meski demikian, Sigit belum bersedia membeberkan lebih jauh substansi maupun tahapan penanganan laporan tersebut. Ia menegaskan proses masih berjalan di internal kejaksaan.

“Untuk proses penanganannya, saat ini kami belum bisa menyampaikan lebih jauh,” ujarnya.

Pelimpahan laporan itu merujuk pada surat resmi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: B-1389/M.2.5.4/Fo.2/02/2026 tertanggal 19 Februari 2026.

Dalam surat tersebut, Kejati Jabar menyampaikan pemberitahuan tindak lanjut atas laporan dugaan tindak pidana gratifikasi yang ditujukan kepada Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang periode 2016–2021 serta Fredy Candra selaku Direktur Utama PT Mas Putih Belitung.

Surat itu ditujukan kepada pelapor, Ujang Nurali, warga Kampung Citaman RT 01 RW 02, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang.

Dalam isi surat dijelaskan, pengaduan yang disampaikan Ujang Nurali pada 16 Oktober 2025 telah diterima Kejati Jawa Barat dan selanjutnya diteruskan penanganannya kepada Kejaksaan Negeri Karawang.

“Laporan pengaduan saudara sudah kami terima dan telah kami serahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Karawang,” demikian bunyi surat tersebut.

Pelimpahan itu dilakukan melalui surat Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: R-283/M.2.5/Fo.2/02/2026 tertanggal 13 Februari 2026.

Kejati Jawa Barat dalam suratnya juga menyampaikan apresiasi kepada pelapor atas partisipasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Berkenaan dengan hal tersebut kami ucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan saudara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tulis Kejati Jabar.

Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, melalui Kepala Seksi Pengendalian Operasi, Pahmi, S.H., M.H., Jaksa Madya.

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari Kejari Karawang terkait materi laporan, termasuk sejauh mana proses telaah awal dilakukan oleh tim jaksa.

Namun, pernyataan Kejari Karawang memastikan bahwa laporan dugaan gratifikasi tersebut telah resmi masuk ke tahap tindak lanjut di tingkat Kejaksaan Negeri. (Ega Nugraha/Rohendi/Pojokjabar)