Bapenda Purwakarta Mulai Sebar SPPT PBB 2026, Warga Diminta Segera Bayar

Petugas desa menyalurkan SPPT PBB 2026 kepada warga di wilayah Kabupaten Purwakarta.

POJOKJABAR.com, KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai menggerakkan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 kepada masyarakat. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memastikan keberlanjutan pembangunan.


Penyaluran SPPT dilakukan secara bertahap melalui pemerintah desa dan kelurahan agar dapat menjangkau seluruh wajib pajak di wilayah Purwakarta. Dengan sistem distribusi ini, pemerintah berharap dokumen pajak bisa diterima masyarakat lebih cepat dan merata.

Kepala Bidang Penagihan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaporan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta, Iyus Jayusman, menegaskan bahwa masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran setelah menerima SPPT. Ia mengingatkan pentingnya kesadaran pajak sebagai bentuk kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah.

Menurutnya, PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan strategis yang berperan besar dalam mendukung berbagai program pemerintah, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga peningkatan layanan publik.


“Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat menentukan keberhasilan pembangunan. Karena itu, kami mengimbau agar pembayaran dilakukan sebelum jatuh tempo,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran akan berdampak pada sanksi administrasi sesuai aturan yang berlaku. Hal ini diharapkan menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Untuk memberikan kemudahan, pemerintah telah menyediakan berbagai metode pembayaran yang bisa diakses masyarakat. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara langsung melalui bank yang telah ditunjuk, maupun memanfaatkan layanan digital yang kini semakin mudah digunakan.

Kemudahan akses ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mengurangi kendala teknis yang selama ini kerap dihadapi.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, termasuk dalam hal sistem pembayaran dan distribusi informasi perpajakan. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen untuk menghadirkan layanan publik yang lebih efektif dan responsif.

Dengan dimulainya distribusi SPPT PBB-P2 tahun 2026, pemerintah optimistis target pendapatan daerah dapat tercapai secara optimal. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam mendukung keberhasilan tersebut. (Ade Jo/Pojokjabar)